Pelindungan hak cipta Mickey Mouse akan berakhir pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini artinya Mickey akan menjadi public domain yang dapat direproduksi, diadaptasi, diterbitkan, ditampilkan di depan umum, oleh siapapun tanpa izin dari The Walt Disney Company sebagai pemegang hak cipta karakter Mickey Mouse.
Dilansir dari website Iposgoode, Mickey Mouse pertama kali muncul dalam film animasi hitam putih Disney pada tahun 1928 yang berjudul Steamboat Willie. Saat film animasi itu dirilis, jangka waktu pelindungan hak cipta Mickey adalah selama 56 tahun. Selanjutnya setelah Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976 disahkan, Pemerintah Federal kembali memperpanjang jangka waktu pelindungan hak cipta Mickey versi Steamboat Willie menjadi selama 75 tahun kemudian pada 1998 Disney kembali melakukan upaya untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelindungan hak cipta atas Mickey kepada pemerintah federal, pemerintah federal memberikan jangka waktu pelindungan hak cipta menjadi selama 95 tahun sehingga membuat Karakter Mickey Mouse versi pertama akan menjadi public domain dimulai dari tanggal 1 Januari 2024.
Berakhirnya jangka waktu hak cipta hanya berlaku untuk versi pertamanya yaitu Mickey Mouse yang ditampilkan pada film Steamboat Willie di tahun 1928. Versi pertama Mickey ini menggambarkan karakter tikus hitam putih dengan moncong panjang dan mata hitam.
Seiring berjalannya waktu, muncul versi terbaru dari Mickey Mouse. Versi Mickey yang terbaru adalah Mickey Mouse yang saat ini kita kenal, Karakter tikus dengan celana pendek merah dan sarung tangan putih yang menjadi ciri khasnya.
Meskipun Versi pertama Mickey akan menjadi public domain di tahun 2024 hal ini tidak membuat masyarakat dapat menggunakan variasi-variasi terbaru dari Mickey, karena variasi-variasi terbaru tersebut masih berada dalam masa pelindungan Hak Cipta yang dimulai dari tanggal publikasi pertama dari setiap variasi terbaru Mickey tersebut.
Walaupun Mickey dari Steamboat Willie sudah menjadi public domain karena masa pelindungan hak cipta dari versi pertama Mickey telah habis, masyarakat tetap tidak dapat menggunakan seluruh karakter Mickey secara bebas, karena variasi-variasi baru dari Mickey yang muncul setelah tahun 1928 masih dilindungi hak cipta dan bahkan saat ini terdapat variasi-variasi baru dari karakter Mickey yang telah terdaftar sebagai merek milik Disney Enterprise, Inc. Walaupun hak cipta untuk karakter tertentu sudah menjadi public domain, secara keseluruhan disney tetap memiliki pelindungan merek untuk Mickey Mouse.
Baca Juga: HUKUM PLAGIARISME DALAM KARYA MUSIK DAN ANCAMAN PIDANANYA