Indonesia sebagai negara berkembang tentunya sangat menarik bagi investor asing. Namun, untuk memulai bisnis di sini, perlu mengetahui persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, investor asing dapat menjalankan usahanya dengan sukses di Indonesia.
Perseroan Terbatas Penanaman modal Asing (PT PMA) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal“), Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Namun, terdapat batasan kepemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi maupun kedudukan direktur personalia yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).
Artikel ini memberikan panduan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh PMA antara lain:
1. PMA Wajib Berbentuk PT
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PMA di Indonesia wajib berbentuk perseroan terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). PMA dapat memiliki saham melalui:
- mengambil bagian saham saat pendirian PT;
- membeli saham yang sudah ada;
- melakukan cara lain sesuai peraturan.
2. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar
PMA tidak diizinkan untuk beroperasi dalam bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada Pasal 7 Ayat (1) Perpres No. 10 Tahun 2021 menyatakan bahwa Penanaman Modal Asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar. Namun, tetap ada batasan-batasan juga pada bidang usaha tertentu.
3. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar
PMA diharuskan melakukan investasi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha yang terdaftar dalam KBLI. Pengecualian berlaku untuk PMA yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha teknologi, yang dapat melakukan investasi dengan nilai lebih rendah.
4. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
Modal yang disetor minimum untuk PMA adalah Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk menunjukkan komitmen finansial perusahaan dalam mendukung operasional usahanya di Indonesia.
Selain itu, meskipun tidak diwajibkan oleh UU Perseroan Terbatas, tetap disarankan agar salah satu anggota direksi PMA adalah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempermudah aspek administrasi dan perpajakan. Bila anggota direksi adalah warga negara asing (WNA), disarankan agar mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai bukti domisili tetap di Indonesia.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendirikan PT PMA:
- Pernyataan Elektronik, kelengkapan dokumen pendirian PT;
- Bukti Setor Modal PT, salinan slip setoran bank atau surat pernyataan modal, atau surat keterangan ahli jika setoran berupa aset non-tunai;
- Salinan Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri, jika pendiri adalah perusahaan daerah atau persero;
- Salinan Neraca, dari perusahaan yang melebur atau setoran dari bukan badan hukum;
- Surat Pernyataan Kesanggupan, untuk memperoleh persetujuan instansi teknis sesuai bidang usaha;
- NPWP dan SPT Pajak, surat pernyataan kesanggupan untuk memperoleh NPWP dan melaporkan pajak;
- Surat Keterangan Alamat, PT dari pengelola gedung atau surat pernyataan mengenai alamat PT.
Untuk memastikan Perusahaan Modal Asing (PMA) Anda beroperasi dengan sah dan memenuhi semua persyaratan hukum di Indonesia, pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pendirian PT PMA, SIPR Consultant siap membantu Anda mengurus segala keperluan legalitas dan perizinan usaha dengan cepat dan profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam mendirikan bisnis Anda di Indonesia!
Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?
Sumber Hukum:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021)
Referensi: