Di balik setiap karya kreatif, baik lagu yang kita dengar, buku yang kita baca, hingga konten digital yang viral di media sosial, terdapat hak eksklusif yang melekat pada si pencipta. Hak cipta bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga jaminan bahwa kreativitas dilindungi dan dihargai. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap karya intelektual ini dibangun di atas dua fondasi utama, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, namun saling melengkapi. Hak moral yang secara otomatis melekat pada diri pencipta memberikan hak kepada pencipta untuk tetap diakui dan dihormati atas ciptaannya, sementara hak ekonomi memungkinkan pemanfaatan karya untuk mendapatkan keuntungan secara sah. Hak moral dan hak ekonomi bukan hanya sekadar istilah hukum, melainkan refleksi dari penghargaan dan penghormatan terhadap kreativitas dan kontribusi pencipta dalam membangun budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi nasional.
Mengenal Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), hak moral dan hak ekonomi dijelaskan sebagai 2 (dua) hak utama yang dimiliki pencipta atas karya ciptanya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta, bahwa:
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.”
Hak moral merupakan hak yang secara permanen terikat pada pencipta, tidak bisa dipindahtangankan baik saat pencipta masih hidup maupun setelah wafat, kecuali dalam hal pelaksanaan hak tersebut. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta diatur bahwa Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaan untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Kelima hak tersebut menunjukkan bahwa hak moral tidak hanya melindungi aspek formal dari ciptaan, tetapi juga menjamin bahwa pencipta tetap memiliki kendali atas bagaimana ciptaannya digunakan, ditampilkan, dan diinterpretasikan oleh masyarakat. Dalam praktiknya, hak moral menjadi landasan penting bagi pencipta untuk menuntut perlindungan atas integritas karya mereka, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran dan modifikasi ciptaan secara luas dan cepat.
Hak moral ini tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Namun, dalam hal terjadi pengalihan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dilakukan secara tertulis.
Sementara itu, hak ekonomi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Manfaat tersebut dapat berasal dari penerbitan, penggandaan, pengumuman, distribusi, dan komunikasi ciptaan kepada publik. Hak ini dapat dialihkan, dijual, atau diberikan lisensinya kepada pihak lain, dan menjadi bagian penting dari model bisnis di industri kreatif.
Namun, yang penting untuk dicatat adalah hanya hak ekonomi yang dapat dialihkan, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Dalam praktiknya, pengalihan hak cipta melalui perjanjian tertulis menjadi metode yang paling umum digunakan, terutama dalam hubungan kerja atau pemesanan suatu karya.
Perjanjian ini harus memuat ruang lingkup pengalihan (apakah sebagian atau seluruhnya), jenis hak yang dialihkan, durasi, wilayah penggunaan, dan ketentuan pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Konsep Domain Publik dalam Hak Cipta
Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi
Pelanggaran terhadap hak moral maupun hak ekonomi diatur secara tegas dalam UU Hak Cipta. Pelanggaran hak moral, seperti pencantuman nama orang lain sebagai pencipta (tindak plagiarisme) atau perubahan isi ciptaan tanpa izin yang merugikan reputasi pencipta merupakan tindakan yang dapat digugat secara perdata. Diatur pada Pasal 98 ayat (1) UU Hak Cipta, ditegaskan bahwa:
“Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Cintaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pencipta yang melanggar hak moral Pencipta.”
Hal ini memperlihatkan bahwa UU Hak Cipta telah menempatkan hak moral sebagai hak yang tidak dapat dihapuskan, bahkan ketika hak cipta secara keseluruhan telah dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, UU Hak Cipta tidak hanya mengatur aspek komersial melalui hak ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan yang kuat terhadap karya cipta dengan penciptanya.
Selain itu, pencipta atau pemegang hak cipta juga harus mencatatkan pengalihan hak ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencegah penyalahgunaan atau sengketa hukum atas karya yang telah dialihkan.
Sebagai contoh, dalam dunia musik, kasus yang cukup dikenal di Indonesia adalah gugatan sejumlah pencipta lagu terhadap lembaga penyiaran yang tidak mencantumkan nama mereka atau tidak memberikan imbalan atas penggunaan karya mereka. Dalam beberapa kasus, pengadilan memutuskan untuk memberikan kompensasi atas kerugian finansial sekaligus memulihkan nama baik pencipta sebagai bentuk pengakuan hak moral.
Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan landasan hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, atau ahli warisnya untuk menuntut ganti rugi secara perdata apabila mengalami kerugian atas pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan oleh pihak lain.
Kemudian, Pada Pasal 96 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta mengatur bahwa ganti rugi tersebut dapat dicantumkan dalam amar putusan pengadilan dan wajib dibayarkan paling lama enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan bahwa UU Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan normatif, tetapi juga mekanisme konkret untuk pemulihan kerugian finansial yang dialami pencipta atau pemegang hak.
Ketentuan ini memperkuat posisi hukum pencipta dalam menghadapi pelanggaran hak ekonomi, seperti penggunaan karya tanpa izin, penggandaan ilegal, atau eksploitasi komersial tanpa kompensasi. Dalam praktiknya, pencipta dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, disertai bukti kerugian dan pelanggaran, untuk menuntut ganti rugi baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.
Perlindungan hukum ini semakin diperkuat dengan keanggotaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional, seperti Konvensi Bern dan Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang mendorong harmonisasi perlindungan hak cipta secara global.
Meski telah ada regulasi yang cukup kuat, pemahaman masyarakat tentang hak moral dan hak ekonomi masih rendah. Banyak pelaku usaha yang menggunakan karya cipta untuk kebutuhan promosi atau komersial tanpa mengetahui bahwa mereka perlu mendapatkan izin. Di sisi lain, pencipta pun sering kali tidak memahami hak-hak mereka, sehingga tidak mengambil langkah hukum saat terjadi pelanggaran.***
Baca juga: Lindungi Bisnismu, Ini Panduan Legal Menggunakan Hak Cipta di Era Digital
Lindungi hakmu sepenuhnya!
Mulailah amankan hak sebagai pencipta dan pemegang ciptaan, karena setiap ide berharga layak mendapat perlindungan maksimal.
Segera konsultasikan ke Tim Konsultan HKI untuk upaya perlindungan karyamu.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”).
Referensi:
- Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta. Kompas.com. (Diakses pada 21 Juli 2025 pukul 08.17 WIB).
- Pelaku Seni Perlu Pahami Ketentuan Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta. HukumOnline. (Diakses pada 21 Juli 2025 pukul 08.33 WIB).
- Suka Asih K.Tus, D. (2019). Hak Ekonomi Dan Hak Moral Karya Cipta Potret Di Sosial Media. Vyavahara Duta, 14(1), 12. (Diakses pada 21 Juli 2025 pukul 09.59 WIB)
