Inovasi merupakan tulang punggung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sebagai sebuah proses yang melibatkan ide-ide baru yang diwujudkan melalui produk, teknologi, atau pun metode baru, inovasi mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat dan daya saing ekonomi. Dalam hal ini, paten memainkan peranan penting dalam mendukung dan melindungi hasil inovasi.
Peran paten memberikan hak eksklusif kepada inventor atau penemu atas hasil karya inovatifnya yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga mendorong terciptanya ekosistem inovasi dalam negeri yang mampu bersaing di global. Dengan sistem paten yang kuat, inventor dapat terus berkontribusi dalam menciptakan inovasi terbaru yang bermanfaat bagi masyarakat.
Peran Paten dalam Melindungi Hasil Inovasi dan Penelitian
Inovasi adalah kunci dalam membangun daya saing suatu negara. Paten memiliki peran penting dalam mendukung inovasi dengan melindungi hasil penelitian dan pengembangan dari tindakan eksploitasi. Diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) bahwa:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, memproduksi, atau menjual inovasi mereka, sehingga menciptakan insentif finansial bagi para inventor. Selain melindungi hak penemu, sistem paten juga mendorong transparansi karena setiap penemuan yang dipatenkan harus dipertunjukkan atau dipublikasikan yang memungkinkan pengetahuan akan hal tersebut mampu menjadi dasar bagi inovasi selanjutnya.
Negara memberikan hak eksklusif bagi inventor atas karyanya melalui pemberian hak eksklusif paten. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Paten, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Melalui paten, inventor dapat memastikan bahwa ide dan inovasi mereka tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak. Hak paten memberikan keunggulan kompetitif bagi pemegangnya, di mana inventor diberikan kebebasan dalam penggunaan penemuannya untuk jangka waktu tertentu.
Lebih dari itu, peran paten juga terdapat dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Ketika suatu negara memiliki banyak inovasi yang dipatenkan, hal tersebut menandakan bahwa ekosistem inovasi di negara tersebut berkembang dengan baik dan mampu menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini menggambarkan bahwa negara memiliki lingkungan bisnis yang kondusif bagi perkembangan inovasi.
Baca juga: Mengamankan Inovasi: Keuntungan Ekonomi dan Hukum dari Pendaftaran Paten
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Paten
Untuk mendapatkan perlindungan paten, inovasi harus memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Kebaruan, invensi yang diajukan untuk paten harus benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan di mana pun sebelum tanggal pengajuan paten;
- Memiliki langkah inventif, invensi harus mampu memberikan solusi teknis yang inovatif terhadap permasalahan tertentu;
- Dapat diterapkan dalam industri, invensi yang dipatenkan harus dapat digunakan dalam industri, baik skala kecil maupun besar, serta memiliki manfaat ekonomi.
Setelah memastikan bahwa invensi memenuhi syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah paten harus didaftarkan. Pasal 24 ayat (1) UU Paten menyebutkan bahwa paten diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan paten yang dimaksud dapat dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM atau pun secara langsung.
Tata cara pendaftaran paten kepada Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI adalah sebagai berikut:
Pertama, pemohon pengajukan permohonan pendaftaran paten secara daring atau luring ke DJKI Kemenkumham dengan melampirkan dokumen yang tertera dalam laman DJKI.
Kedua, DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi sebelum permohonan paten masuk ke tahap selanjutnya.
Ketiga, setelah melewati pemeriksaan administrasi, permohonan paten akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu agar pemohon dapat memberikan sanggahan atau keberatan jika permohonan ditolak dan dinyatakan tidak lengkap.
Keempat, pemeriksaan substantif untuk memeriksa substansi invensi bahwa teknologi yang didaftarkan telah memenuhi tiga unsur utama pendaftaran paten.
Kelima, pemberian hak paten jika invensi lolos pemeriksaan substantif. DJKI pun akan menerbitkan sertifikat paten yang memberikan hak eksklusif kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu, yakni 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Dalam proses pendaftaran paten, diperlukan waktu yang panjang dan penuh kehati-hatian untuk memastikan semua prosedur dan persyaratan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam UU Paten. Kesalahan kecil dalam dokumen atau langkah yang terlewat berpotensi besar memperlambat proses atau bahkan membuat permohonan paten ditolak.
Baca juga: Mengapa Mendaftarkan Paten Itu Penting?
Kamu Tidak Sendirian, Konsultasikan Perlindungan Paten Bersama Tim Profesional SIP-R Consultant!
Segera Lindungi Inovasimu Sekarang Juga!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Trade-Related Aspects Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
Referensi:
- Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 14 Maret 2025 pukul 15.03 WIB).