Paten memberikan perlindungan hukum kepada inventor dan juga memberikan hak eksklusif untuk memanfaatkan penemuan mereka selama periode waktu tertentu. Perlindungan paten merupakan langkah pertama bagi penemu dalam memastikan bahwa karya mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Di era yang semakin kompetitif ini, inovasi menjadi kunci untuk pembeda dengan yang lainnya. Setiap hari, ribuan ide baru muncul, baik dalam bentuk teknologi, produk, atau pun proses bisnis. Semakin berkembangannya inovasi dan penemuan, melindungi hak atas hasil karya menjadi hal yang sangat krusial. Salah satu cara terbaik untuk melindungi ide, produk, atau inovasi baru adalah dengan mendaftarkan paten.
Pentingnya Perlindungan Paten untuk Inventor
Paten memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada penemu atau inventor. Ketika seorang inventor mendaftarkan paten atas penemuan atau inovasinya, maka ia akan mendapatkan sejumlah keuntungan dan keleluasaan atas inovasinya. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) disebutkan bahwa:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Pendaftaran paten memungkinkan inventor untuk memanfaatkan inovasinya secara maksimal tanpa khawatir pencurian atau eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 19 ayat (1) UU Paten menjelaskan lebih lanjut terkait hak eksklusif yang diterima pemegang paten, bahwa pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Lebih dari sekadar perlindungan hukum, paten juga memberikan keunggulan kompetitif bagi inventor. Dalam dunia bisnis yang penuh persaingan, memiliki paten dapat meningkatkan nilai pasar sebuah perusahaan atau bahkan dapat menarik minat investor. Paten adalah aset yang bukan hanya melindungi, namun juga memperkuat posisi seorang inventor atau perusahaan di pasar global. Oleh karenanya, langkah mendaftarkan paten tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak, tetapi juga memastikan bahwa inovasi mereka memiliki dampak berkelanjutan.
Baca juga: Daftar Paten Itu Mudah
Prosedur Pendaftaran Paten
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UU Paten, bahwa paten diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Mendaftarkan paten bukanlah proses yang mudah, sebab harus melibatkan langkah yang tepat dan dokumen penting yang perlu disiapkan dengan teliti agar pengajuannya dapat diterima.
Langkah pertama dalam pendaftaran paten adalah memastikan bahwa invensi atau penemuan telah memenuhi syarat untuk dipatenkan, karena tak semua inovasi dapat dipatenkan. Agar penemuan dapat dipatenkan, maka harus memenuhi 3 (tiga) syarat utama, yakni kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Setelah memastikan bahwa penemuan telah memenuhi 3 (tiga) syarat utama, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dilansir dari laman DJKI, terdapat 9 (sembilan) dokumen yang diunggah, di antaranya:
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon beda atau pemohon merupakan badan hukum):
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).
Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran paten secara daring melalui laman DJKI dengan alur sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan dan pemeriksaan administratif selama 14 (empat belas) hari;
- Jika berkas dinyatakan tidak lengkap maka dapat dilengkapi selama 3-6 (tiga hingga enam) bulan. Namun, selama periode tersebut tak dilengkapi, maka ditarik kembali;
- Berkas yang telah dinyatakan lengkap, maka akan melalui masa tunggu selama 18 (delapan belas) bulan;
- Kemudian akan dilakukan pengumuman. Selama periode 6 (enam) bulan, pemohon dapat mengajukan keberatan terhadap pengumuman yang dilakukan dan dapat dijadikan pertimbangan. Jika tidak ada, maka akan masuk ke tahap berikutnya;
- Tahap berikutnya adalah pemeriksaan substantif selama 30 (tiga puluh) bulan. Jika disetujui, maka pemohon akan mendapatkan paten dan sertifikat akan terbit dalam 2 bulan;
- Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan banding dan paten akan diberikan jika banding telah disetujui.
Proses pendaftaran paten membutuhkan waktu yang panjang, namun hasil akhirnya akan memberikan perlindungan hukum yang sangat berharga. Jangan biarkan ide dan inovasi yang telah dihasilkan rentan terhadap pencurian atau eksploitasi.
Baca juga: Peran Paten dalam Inovasi Nasional
Segera Ambil Langkah Pertama dengan Berkonsultasi pada Konsultan yang Tepat.
Fokus pada Inovasimu, Serahkan Pendaftaran Paten pada Ahlinya, Hanya di SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- Syarat dan Prosedur Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 13 Maret 2025 pukul 08.02 WIB).