Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah cara dakwah yang disampaikan dan dikonsumsi masyarakat. Ceramah keagamaan kini tidak lagi terbatas pada mimbar masjid atau majelis taklim, tetapi juga tersebar luas melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, hingga podcast. Transformasi ini membawa dampak positif berupa penyebaran ilmu yang lebih luas dan cepat. Namun di sisi lain, muncul persoalan hukum baru terkait penggunaan, penggandaan, dan distribusi konten ceramah tanpa izin dari penceramah sebagai pencipta.
Tidak sedikit konten dakwah yang diambil, dipotong, diunggah ulang, bahkan dimonetisasi oleh pihak lain tanpa persetujuan dari pemilik konten. Praktik ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah ceramah atau dakwah termasuk karya yang dilindungi oleh hukum hak cipta? Jika iya, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang tersedia dan apa saja konsekuensi bagi pihak yang melanggarnya? Simak artikel berikut ini!
Memahami Perlindungan Hak Cipta Ceramah dan Dakwah Menurut UU Hak Cipta
Dalam sistem hukum kekayaan intelektual Indonesia, hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Ceramah dan konten dakwah secara eksplisit diakui sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta yang menyebutkan:
“Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra terdiri atas ciptaan, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ceramah keagamaan, termasuk materi dakwah yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, merupakan karya yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup naskah ceramah, tetapi juga bentuk lain yang terkait dengan penyampaian ceramah, seperti rekaman audio, video, maupun transkrip yang dipublikasikan di media digital.
Perlindungan ini memiliki implikasi penting bagi para pendakwah, ustaz, atau tokoh agama. Setiap ide, susunan materi, gaya penyampaian, maupun struktur argumen dalam ceramah memiliki unsur kreativitas dapat dianggap sebagai ciptaan yang memiliki nilai hukum. Artinya, pihak lain tidak dapat secara bebas menggandakan, menyebarluaskan, atau memanfaatkan ceramah tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Selain itu, hak cipta memberikan dua jenis hak utama kepada pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta, yang meliputi hak pencipta untuk mencantumkan nama, serta mempertahankan integritas ciptaannya. Sementara itu, Pasal 8 dan 9 UU Hak Cipta mengatur mengenai hak ekonomi, yaitu hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, seperti melalui penerbitan, penggandaan, distribusi atau komunikasi kepada publik.
Dengan demikian, pencipta atau pembuat konten dakwah memiliki hak hukum untuk mengatur bagaimana ceramahnya digunakan, termasuk hak untuk memberikan izin, menolak penggunaan, atau memperoleh keuntungan ekonomi dari karya tersebut.
Baca juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Strategi Cegah Pemalsuan Merek di Era Digital!
Lalu, Apa Saja Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta atas Ceramah dan Konten Dakwah?
Meskipun perlindungan hukum telah diatur secara jelas, praktik pelanggaran hak cipta terhadap ceramah dan konten dakwah masih sering terjadi, terutama di ruang digital. Banyak konten ceramah yang diunggah ulang oleh pihak lain tanpa izin, bahkan dipotong atau dimodifikasi sehingga mengubah makna asli dari pesan yang disampaikan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang paling umum adalah penggandaan atau pengunggahan ulang (re-upload) ceramah tanpa izin dari pencipta. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi berupa penggandaan ciptaannya dalam segala bentuknya wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Selain itu, pelanggaran juga dapat terjadi dalam bentuk penggunaan komersial tanpa izin. Misalnya, ceramah seorang ustaz diambil dari video YouTube, kemudian diunggah ulang pada platform lain dengan tujuan monetisasi melalui iklan atau sponsorship. Dalam praktik seperti ini, pihak yang mengunggah ulang memperoleh keuntungan ekonomi dari karya orang lain tanpa persetujuan dari pemilik hak cipta.
Bentuk pelanggaran lain yang juga sering terjadi adalah modifikasi atau pemotongan konten ceramah yang mengubah makna asli. Terkait hal ini, pelanggaran tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga hak moral pencipta. Hak moral memberikan hak kepada pencipta untuk mempertahankan integritas ciptaannya dan menolak setiap perubahan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasinya.
Selain itu, pelanggaran juga dapat terjadi melalui penggunaan potongan ceramah sebagai latar belakang video atau konten lain tanpa atribusi yang jelas. Fenomena ini semakin meningkat seiring dengan populernya platform video pendek seperti TikTok atau Instagram Reels. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rekaman ceramah atau podcast tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak cipta karena merupakan pengumuman ulang ciptaan tanpa persetujuan pencipta.
UU Hak Cipta memberikan sanksi yang cukup tegas terhadap pelanggaran hak cipta, baik dalam bentuk sanksi perdata maupun pidana. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada pencipta serta mencegah terjadinya eksploitasi karya intelektual tanpa izin.
Dalam ranah perdata, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Hak Cipta. Melalui mekanisme ini, pencipta dapat menuntut kompensasi atas kerugian ekonomi yang timbul akibat penggunaan ciptaan tanpa izin.
Di sisi lain, UU Hak Cipta juga mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi pelanggar. Dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan, terutama jika dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam konteks ceramah dan dakwah, pihak yang secara sengaja menggandakan atau memonetisasi konten ceramah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tersebut.
Perlindungan hak cipta terhadap ceramah dan konten dakwah bukanlah upaya untuk membatasi penyebaran ilmu, tetapi untuk memastikan bahwa karya intelektual para pendakwah dihormati dan tidak disalahgunakan. Dalam praktiknya, banyak penceramah yang tidak menyadari bahwa materi ceramah yang mereka susun memiliki nilai hukum sebagai ciptaan yang dilindungi.
Kesadaran hukum ini menjadi semakin penting di era digital, di mana konten dapat dengan mudah disalin, dimodifikasi, dan disebarluaskan oleh pihak lain. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pencipta berpotensi kehilangan kontrol atas karya mereka serta mengalami kerugian ekonomi maupun reputasi.
Oleh karena itu, para pembuat konten dakwah perlu memahami mekanisme perlindungan hak cipta, termasuk kemungkinan untuk mendaftarkan ciptaan mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bukti administratif kepemilikan. Meskipun hak cipta timbul secara otomatis, pendaftaran tetap penting untuk memperkuat posisi hukum jika terjadi sengketa.***
Baca juga: Lindungi Karyamu! Strategi Hukum Menghadapi Re-upload Konten Tanpa Izin
Konsultasikan perlindungan hukum karya Anda bersama konsultan HKI profesional.
Langkah preventif hari ini dapat melindungi nilai dan integritas karya Anda di masa depan.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Referensi:
- Fauzi Rais Lutfi, Muhammad & Agus Sardjono, Kajian Hukum Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Perlindungan Hak Cipta Ceramah Agama. Technology And Economics Law Journal, Vol.2(2). (Diakses pada 6 Maret 2026 pukul 08.15 WIB).
- Hak Cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 6 Maret 2026 pukul 09.22 WIB).
