Ramadan bukan hanya momentum spiritual bagi umat Muslim, tetapi juga periode peningkatan aktivitas ekonomi yang signifikan, khususnya pada sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, hingga produk konsumsi lainnya. Permintaan terhadap produk halal meningkat tajam menjelang dan selama bulan Ramadan. Dalam hal ini, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap label, melainkan menjadi kebutuhan utama yang menentukan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan usaha.

Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal telah ditegaskan melalui regulasi nasional dan diperkuat dengan batas waktu implementasi penuh pada Oktober 2026. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus strategi memperkuat daya saing global. Oleh karena itu, memahami dasar hukum, skema layanan, hingga strategi pendaftaran melalui sistem SIHALAL menjadi langkah krusial agar produk siap bersaing di momentum Ramadan.

 

Memahami Kewajiban dan Dasar Hukum Sertifikasi Halal Sebelum Mendaftar

 

Sertifikasi halal di Indonesia diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Dalam Pasal 4 UU JPH ditegaskan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Hal ini mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologis, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. UU JPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah bagian dari perlindungan konsumen, terutama umat Islam dalam mendapatkan produk yang sesuai dengan keyakinannya.

Lebih lanjut, UU JPH juga menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi halal, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024). PP ini memberikan rincian pelaksanaan dari UU JPH, termasuk mekanisme pendaftaran, prosedur pemeriksaan, masa berlaku sertifikat halal, hingga ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini. 

PP 42/2024 juga mengatur pelaksanaan self-declare, yaitu mekanisme pernyataan halal secara mandiri oleh pelaku usaha, khususnya untuk UMKM yang memenuhi syarat tertentu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan biaya dan sumber daya. 

Lebih spesifik lagi, BPJPH menegaskan bahwa bagi produk domestik tertentu kewajiban sertifikasi telah berlaku penuh, sedangkan produk impor wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Batas waktu ini menjadi momentum penting bagi semua pelaku usaha untuk memastikan seluruh produknya patuh terhadap ketentuan halal nasional.

Pemerintah tidak hanya memposisikan sertifikasi halal sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen penguatan daya saing. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus nilai tambah produk agar mampu bersaing di pasar global.

Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi berasumsi bahwa pengurusan sertifikasi halal itu rumit dan mahal. “Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” tegas Haikal Hasan dalam keterangannya.

Pernyataan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sertifikat halal kini bukan lagi hambatan birokrasi, melainkan peluang strategis untuk memperluas pasar domestik dan internasional.

Baca juga: Aspek Penting Dalam Sertifikasi Halal

 

Strategi Mendaftar Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

 

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Data lengkap pelaku usaha
  3. Daftar produk dan varian
  4. Daftar bahan baku dan bahan tambahan beserta dokumen pendukung kehalalannya
  5. Proses produksi dan diagram alur produksi
  6. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Penunjukan Penyelia Halal

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses verifikasi oleh BPJPH maupun LPH tidak mengalami penundaan. Menjelang Ramadan, jumlah pendaftar biasanya meningkat, sehingga kesiapan dokumen sejak awal sangat menentukan kecepatan proses.

BPJPH telah menyediakan layanan pendaftaran satu pintu secara online melalui ptsp.halal.go.id. Kepala BPJPH menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup mendaftar secara elektronik.

Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dapat langsung membuat akun di SIHALAL melalui portal tersebut, mengunggah dokumen, dan mengajukan permohonan sertifikasi halal secara daring. Sistem ini memberikan kemudahan karena:

  1. Dapat diakses dari mana saja
  2. Transparan
  3. Proses terdokumentasi secara digital
  4. Sertifikat diterbitkan secara elektronik

SIHALAL merupakan sistem informasi resmi BPJPH yang digunakan untuk pendaftaran dan pengelolaan permohonan sertifikasi halal secara online. Sistem ini telah diperbarui untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses layanan sertifikasi halal yang terintegrasi. Berikut tahapan utama pendaftaran sertifikasi halal skema reguler yang perlu Anda lakukan:

  1. Buat akun SIHALAL dengan email dan informasi usaha yang valid.
  2. Isi data pelaku usaha dan unggah dokumen yang telah disiapkan.
  3. Pilih jenis sertifikasi (Reguler atau Self-Declare jika memenuhi syarat).
  4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH akan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian.
  5. Penetapan biaya pemeriksaan oleh LPH jika memilih jalur reguler.
  6. Pembayaran biaya layanan dan unggah bukti di SIHALAL.
  7. Audit dan pemeriksaan lapangan oleh LPH sesuai kebutuhan.
  8. Sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI sebagai dasar penetapan halal.
  9. Penerbitan sertifikat dan unduh di SIHALAL.

Sertifikasi halal kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum sekaligus strategi bisnis yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan usaha. Dengan tenggat implementasi penuh pada Oktober mendatang, pelaku usaha harus mulai mempersiapkan diri sejak sekarang, terutama menjelang Ramadan yang menjadi momentum peningkatan permintaan produk halal.***

Baca juga: Jebakan Klaim Halal Tanpa Sertifikat dan Sanksi Hukum yang Mengintai Pelaku Usaha

 

Ingin memastikan bisnis Anda siap bersaing di Ramadan dan patuh terhadap kewajiban halal sebelum Oktober 2026?

Konsultasikan segera bersama SIP-R Consultant untuk pendampingan sertifikasi halal yang tepat, cepat, dan terpercaya.

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).

Referensi:

  • Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya. HukumOnline. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 10.04 WIB). 
  • Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal itu Mudah, Begini Caranya. BPJPH Halal. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 10.44 WIB). 
  • Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis. BPJPH Halal. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 11.14 WIB). 
  • Sertifikasi Halal Skema Reguler. Halalin Kementerian Agama Jawa Timur. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 11.50 WIB). 
Translate »