Beberapa hari ini media ramai membicarakan tentang lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki yang mirip dengan lagu Hello Kuala Lumpur. Lagu Halo-Halo Bandung tentu saja mendapatkan pelindungan hukum, penciptanya Ismail Marzuki memiliki hak cipta terhadap lagu tersebut, sebagai orang pertama yang memperdengarkan lagu tersesbut pada tahun 1946. 

Lagu merupakan salah satu bentuk karya yang dilindungi dengan Hak Cipta. Hak atas suatu karya dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam suatu wujud dan diumumkan, agar perlindungan untuk karya lagu diperoleh. Pada tahun 1946, Ismail Marzuki sudah melakukan tahap-tahap tersebut, sehingga bisa dikatakan lagu Halo-Halo Bandung mendapat perlindungan hukum.

Lagu Halo-Halo Bandung bagi Ismail Marzuki memiliki cerita sendiri. Seperti dikutip dari detik.com tanggal 7 Maret 2023, saat tinggal di Bandung bersama sang istri Inggris membakar gedung-gedung dan memerintahkan tentara Indonesia untuk meninggalkan bumi Parahiyangan.

Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Sejak diratifikasian, undang-undang ini mengacu pada WTO Agreement yang tunduk pada TRIPs sebagai aturan yang khusus mengatur HKI bagi negara-negara anggota WTO.

Baca juga: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Prinsip Deklaratif

Dalam hak cipta dikenal prinsip deklaratif atau perlindungan hukum tidak melalui proses pendaftaran. Dalam pasal 40 ayat I UU No 28 tahun 2014 disebutkan, ciptaan yang dilindungi adalah : a). buku, pamplet, perwa- jahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya. Pencatatan hak cipta hanya sebagai bukti sebuah karya telah diciptakan.

Pembahasan perlindungan lagu Halo-Halo Bandung terhadap adanya lagu yang mirip, perlu memperhatikan beberapa hal:

Pertama, pencipta. Dari definisi Pencipta pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta adalah orang sendiri atau bersama-sama yang menghasilkan karya yang memiliki sifat khas.  

Kedua, pemegang hak cipta adalah pihak yang menerima secara sah.

Ketiga, pencipta adalah pemilik hak cipta. Pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah  (Pasal 1 angka 4)

Keempat, lagu wajib nasional adalah lagu bertema perjuangan atau peristiwa-peristiwa bersejarah yang bersifat patriotik.

Kelima, jangka waktu pelindungan hak cipta menurut UU No 28 tahun 2014 adalah seumur hidup, ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sebagaimana diatur pada pasal 58 ayat (1).

Bagi rakyat Indonesia, Halo-Halo Bandung adalah lagu wajib nasional yang selalu berkumandang saat peringatan hari nasional maupun di sekolah-sekolah. Mendengar lagu yang sangat mirip dengan syair berbeda tentu menimbulkan tanda Tanya, apalagi yang mengubah bukan pencipta atau ahli warisnya. Lalu dari sisi hukum, apakah perbuatan yang dilakukan oleh pencipta lagu Hello Kuala Lumpur merupakan sebuah pelanggaran?

Baca juga: Pembatasan Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta

Hak Moral

Pelanggaran hak cipta terjadi jika ada pembajakan dan penggunaan secara komersial. Pembajakan adalah perbuatan menggandakan dan mendistribusikan ciptaan dan/atau produk terkait secara tidak sah. Penggunaan secara komersil adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pencipta lagu Hello Kuala Lumpur menggandakan dan juga melakukan perubahan pada syair lagu.

Sebuah lagu dikatakan sama jika lagu tersebut sama persis sebanyak 7 partitur. Meski batasan ini tidak disebutkan dalam undang-undang, namun hal ini berlaku umum di kalangan para musisi. Jika kita dengar lagu Hello Kuala Lumpur notasinya terdengar sama dengan lagu Halo-Halo Bandung, meskipun syairnya berbeda.

Sebelumnya telah dijelaskan, perlindungan karya cipta lagu berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika masanya berakhir, lagu tersebut tidak lagi memiliki perlindungan dari segi hak ekonomi, artinya pencipta atau ahli waris sudah tidak lagi memiliki hak untuk meminta pembagian keuntungan secara ekonomi atau biasa kita kenal dengan royalti. Namun dalam hak cipta dikenal dengan hak moral, yaitu hak yang melekat selamanya antara karya cipta dan pencipta, sehingga nama pencipta tetap harus dicantumkan pada karyanya. 

Walaupun sebuah lagu sudah tidak memiliki pelindungan, bukan berarti sebuah hasil karya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya tanpa memperhatikan hak moral pencipta. Masa masa pelindungan hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung masih 5 tahun lagi jika dihitung, Ismail Marzuki meninggal pada tahun 1958 ditambah 70 tahun. Artinya lagu Halo-Halo Bandung masih mendapatkan pelindungan sesuai ketentuan undang-undang hak cipta.

Meskipun undang-undang hak cipta Indonesia dan Copyright Act Malaysia mengacu pada aturan TRIPs, sanksi atas pelanggaran berlaku sesuai aturan di negara masing-masing. Perhatian seharusnya juga ditujukan pada status lagu Halo-Halo Bandung yang merupakan lagu wajib nasional dan terkait erat dengan sejarah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Hak Terkait Pada Hak Cipta

Translate »
× Konsultasi Sekarang