Software atau perangkat lunak telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perkembangan teknologi. Dalam era digital ini, hampir semua aspek kehidupan manusia melibatkan penggunaan software, mulai dari komunikasi, hiburan, hingga produktivitas bekerja. Namun, seiring banyaknya kemunculan software baru, muncul pertanyaan apakah  software dapat dilindungi oleh hak cipta?

Di Indonesia, regulasi terkait hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”). Undang-Undang ini menjadi landasan hukum utama untuk melindungi hasil karya intelektual yang dapat dilindungi oleh hak cipta. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf s UU HC, dijelaskan bahwa ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang salah satunya terdiri atas program komputer.

Perlindungan Hak Cipta Software 

Program komputer menurut Pasal 1 angka 9 UU HC adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. Sementara dalam Pasal 10 ayat (1) Trade-Related Aspects Intellectual Property Rights (“TRIPs”) dijelaskan bahwa program komputer, baik dalam bentuk kode sumber maupun kode objek, harus dilindungi sebagai karya sastra di bawah Konvensi Berne (1971).

Seseorang yang menciptakan sebuah software secara otomatis akan mendapatkan perlindungan hak cipta setelah software tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Sebagaimana pengertian dari hak cipta yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU HC, bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU HC dijelaskan bahwa hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

    1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaan untuk umum;
    2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; atau
    5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. 

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU HC bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. 

Terkait dengan penggandaan software telah diatur secara rinci dalam Pasal 45 ayat (1) UU HC, bahwa penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:

    1. Penelitian dan pengembangan program komputer tersebut; dan
    2. Arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

Lebih lanjut terkait dengan penggandaan program komputer, dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d UU HC, mengatur bahwa program komputer tidak dapat dilakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Aturan ini menegaskan prinsip utama bahwa setiap bentuk penggunaan karya cipta, termasuk penggandaan software, harus menghormati hak eksklusif yang dimiliki oleh penciptanya. Hal ini untuk mencegah bentuk-bentuk pelanggaran hak dari pencipta dan pemegang hak cipta. 

Baca juga: Memahami Hak Cipta Buku, Bagaimana Aturan Lisensi Karya Tulis?

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Software

Perlindungan hak cipta untuk software sangat penting, baik untuk pengembang (developer) secara individu maupun perusahaan pengembang perangkat lunak. Tanpa adanya perlindungan hukum, pengembang dapat menghadapi risiko besar terkait dengan penggunaan, distribusi, hingga risiko pemalsuan software mereka. Perlindungan hak cipta memastikan bahwa pengembang memiliki hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana software mereka akan digunakan, didistribusikan, atau pun dimodifikasi oleh pihak lain. 

Selain itu, dengan perlindungan hak cipta, pengembang dapat mengambil tindakan hukum yang lebih tegas jika terjadi tindakan pembajakan dan hak cipta dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam menjalani proses sengketa hak cipta atas software. Melalui hak cipta, ekosistem dalam pengembangan teknologi pun akan semakin adil dalam melindungi karya intelektual dan inovasi.

Baca juga: Apakah Karya dari AI Bisa Mendapat Pelindungan Hak Cipta?

Jangan Sampai Terlambat!
Segera Lakukan Pencatatan Hak Cipta Karyamu, Konsultasikan dengan Tim SIP-R Agar Tak Salah Langkah!

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang