Dalam beberapa tahun terakhir, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mengalami perkembangan eksponensial, salah satunya pada dunia seni visual. Mesin-mesin generatif AI mampu memproduksi karya visual yang akhirnya memunculkan pro kontra terkait konten yang berkaitan dengan hak cipta dari visual tersebut. Di Amerika Serikat, 10 seniman visual mengajukan gugatan terhadap beberapa perusahaan AI yang akhirnya berlanjut pada pengadilan federal. Perusahaan tersebut disebut telah melanggar hak cipta karena melatih kecerdasan buatan dengan menggunakan karya-karya milik mereka tanpa izin.
Bagaimana aspek hukum dan legalitas AI?
Sejatinya kehadiran AI telah membawa perubahan dan meningkatkan efisiensi manusia. AI dapat meniru dan melakukan tugas yang membutuhkan kecerdasan manusia. Namun, dari kacamata hukum, penggunaan AI dalam proses kreatif memunculkan sejumlah isu yang perlu dipertimbangkan, yakni berkaitan dengan hak cipta. Hal ini dikarenakan AI tidak menghasilkan suatu karya asli, namun mengolah informasi dari berbagai karya yang telah dihasilkan sebelumnya. Oleh karena itu, timbul pertanyaan terkait dengan orisinalitas dan apakah karya AI layak mendapatkan perlindungan hak cipta.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”). UU HC memberikan perlindungan hak cipta kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas karya asli yang dihasilkan. Dalam Pasal 1 angka 2 UU HC, ditegaskan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi. Suatu AI dapat menghasilkan sebuah karya, namun tidak memiliki identitas yang diperlukan untuk memenuhi kriteria “pencipta” sebagaimana disebutkan dalam UU HC. Oleh karenanya, AI tidak dapat dianggap sebagai pencipta.
Baca juga: Cara Mendaftar Paten Secara Online
Apakah karya hasil AI dapat dilindungi oleh hak cipta?
Menurut Pasal 1 angka 3 UU HC, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Sementara dalam Pasal 1 ayat (1) WIPO Copyright Treaty (“WCT”) disebutkan bahwa hak cipta merupakan pelindungan atas karya sastra dan seni.
Sebuah karya cipta yang dihasilkan oleh AI kerap menggunakan gabungan dari data-data dan informasi yang telah ada dan menggunakan algoritma yang telah diprogram. Meskipun karya dari AI memenuhi kriteria karya cipta yang berbentuk nyata, namun harus melalui proses kreatif yang memerlukan inspirasi, imajinasi, dan kemampuan berpikir manusia. Konsep khas dan pribadi dalam definisi pencipta pun menunjukkan bahwa karya yang mendapat pelindungan hak cipta haruslah bersifat orisinal, sedangkan AI tidak dapat dianggap orisial karena merupakan hasil kombinasi dari berbagai karya-karya yang ada dan dimodifikasi oleh mesin.
Pada dasarnya hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU HC bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam regulasi hak cipta di Indonesia, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu, jika suatu karya tidak dianggap sebagai suatu ciptaan, maka karya tersebut tidak memiliki hak-hak istimewa, sehingga dapat digunakan oleh semua orang karena sifatnya public domain.
Berdasarkan penjelasan tersebut, UU Hak Cipta yang berlaku di Indonesia dan WIPO Copyright Treaty (WCT) yang merupakan traktat aturan terkait hak cipta belum dapat mengakomodir hak cipta dari karya-karya yang dihasilkan oleh AI.
Baca juga: Aspek Legal dalam Paten
Ingin Tahu Apakah Karya Ciptaanmu Dapat Dilindungi oleh Hak Cipta atau Tidak?
Konsultasikan Langsung dengan SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”).
- WIPO Copyright Treaty (“WCT”).
Referensi:
- Kecerdasan Buatan vs Hak Cipta, Perusahaan AI Dijerat Gugatan Pencurian Karya. Kompas.id. (Diakses pada 31 Januari 2025 pukul 10.37 WIB).
- Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Artificial Intelligence. Hukumonline. (Diakses pada 31 Januari 2025 pukul 11.20 WIB).