Dalam dunia bisnis, sebuah inovasi, baik penemuan kecil atau pun terobosan besar menjadi penggerak yang mempengaruhi perkembangannya. Akan tetapi, di era teknologi yang terus berkembang, peniruan inovasi menjadi fenomena yang umum terjadi. Dengan kemudahan akses dan distribusi informasi, ide-ide cemerlang kerap menjadi target penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha memahami bagaimana cara melindungi inovasi bisnisnya dengan mendaftar paten secara online. 

Diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (“UU Paten”) disebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaannya.

Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Paten dijelaskan bahwa pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak yang tanpa persetujuannya:

  1. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
  3. Dalam hak paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten

Disebutkan pada Pasal 24 ayat (1) UU Paten, bahwa paten diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melansir laman DGIP, terdapat data pendukung yang harus diunggah dalam pengajuan permohonan, antara lain:

  1. Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG);
  5. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
  6. Surat pengalihan hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK akta pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Baca juga: Jenis dan Jangka Waktu Perlindungan Paten di Indonesia

Jika dokumen tersebut telah dipersiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan paten melalui portal resmi DGIP. Setelah semua dokumen terunggah, pemohon harus melakukan verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. Selanjutnya, dokumen permohonan akan diperiksa secara administratif dalam waktu 14 hari. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka proses akan berlanjut ke tahap masa tunggu selama 18 bulan. Selama masa tunggu, permohonan akan diumumkan selama 6 bulan untuk memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atas permohonan tersebut. Namun, jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 30 bulan.

Pada tahap pemeriksaan substantif, substansi mengenai permohonan paten akan diperiksa oleh tim ahli untuk menilai apakah invensi tersebut memenuhi syarat paten, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jika permohonan disetujui, maka paten akan diberikan dan sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan. Namun jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding dan jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan paten. Jika ditolak, pemohon masih dapat mengajukan ke pengadilan. 

Alur permohonan paten dirancang untuk memastikan agar setiap permohonan paten diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Melalui prosedur yang jelas dan terstruktur, para inventor merasa yakin bahwa inovasi yang dimiliki akan dilindungi secara hukum.

Baca juga: Paten dan Jangka Waktu Durasi Paten di Indonesia

Jangan Salah Langkah!
Pastikan Permohonan Patenmu Telah Lengkap dan Sesuai, Konsultasikan Langsung dengan Konsultan Professional di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (Diakses pada 17 Januari 2025 pukul 09.10 WIB). 
Translate »
× Konsultasi Sekarang