Paten adalah hak eksekutif yang merupakan bentuk kekayaan intelektual atas sebuah penemuan atau inovasi di bidang teknologi. Paten memiliki masa perlindungan dengan jangka waktu tertentu dan pemilik paten dapat melaksanakannya sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menikmati hak eksekutif yang dimilikinya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) menyebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang paten, berikut ini pembahasan terkait perbedaan paten dan paten sederhana, syarat untuk mendapatkan paten, dan jangka waktu antara paten dan paten sederhana.
Perbedaan Paten, Syarat, dan Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru, berisi mengenai langkah-langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap penemuan baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi yang lebih praktis dibandingkan invensi sebelumnya. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
Perbedaan utama antara paten dan paten sederhana terletak pada jumlah klaim: paten tidak memiliki batas jumlah klaim, sementara paten sederhana dibatasi hanya satu klaim mandiri. Selain itu, tingkat kemajuan teknologi yang dilindungi dalam paten sederhana lebih rendah dibandingkan paten biasa.
Adapun syarat untuk mendapatkan paten adalah:
- Baru atau tidak sama dengan permohonan paten yang pernah diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif atau invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan pada industri atau dapat digunakan di berbagai jenis industri.
Baca juga: Langkah dan Tahapan Melindungi Hak Paten
Jangka waktu perlindungan paten diberikan selama jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Selama jangka waktu yang diberikan. pemegang paten dapat mengeksploitasi secara komersial invensi yang telah dipatenkannya. Sedangkan paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Waktu yang lebih singkat ini diberikan karena inovasi yang dilindungi oleh paten sederhana umumnya dikembangkan dalam waktu yang relatif singkat.
Memahami paten dan paten sederhana merupakan langkah awal dalam melindungi inovasi. Untuk memastikan bahwa hak kekayaan intelektual terlindungi secara optimal, diperlukan dukungan dari para ahli. SIPR Consultant siap membantu Anda dalam setiap tahap proses pengajuan paten. Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam di bidang kekayaan intelektual, kami akan memastikan bahwa inovasi Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten
Sumber Hukum:
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)
Referensi:
- dgip.go.id, (Diakses pada 25 November 2024 pukul 14.23 WIB).
- kontrakhukum.com, (Diakses pada 26 November 2024 pukul 15.13 WIB).
- sentrahki.um.ac.id, (Diakses pada 26 November 2024 pukul 14.23 WIB).