Paten merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang krusial bagi para inovator dan penemu. Di Indonesia, aspek legal dalam paten diatur dalam Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak penemu serta mendorong inovasi dan perkembangan teknologi. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 65 Tahun 2024 tentang Paten (“UU Paten”) disebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten. Menurut Undang-Undang Paten, suatu invensi dapat diberi paten jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Baru: invensi tersebut belum pernah diungkapkan atau dipublikasikan sebelumnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Mengandung langkah inventif: invensi tersebut bukan merupakan suatu yang dapat dengan mudah dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknik terkait;
- Dapat diterapkan dalam industri: invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam jenis tertentu.
Baca juga: Paten dan Jangka Waktu Durasi Paten di Indonesia
Terkait dengan invensi yang dapat dilindungi dalam paten telah diatur dalam Pasal 4 UU Paten yang mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten 13/2016”) bahwa invensi tidak mencakup:
- Kreasi estetika;
- Skema;
- Metode untuk melakukan kegiatan:
a. Yang melibatkan kegiatan mental; - Permainan; dan
- Bisnis
- Program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer;
- Presentasi mengenai suatu informasi;
- Dihapus; dan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Selain itu, Undang-Undang juga mengatur bahwa ada beberapa jenis invensi yang tidak dapat diberi paten. Disebutkan dalam Pasal 9 UU Paten, invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi:
- Proses, produk, metode, sistem, dan penggunaan, yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Dihapus;
- Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Baca juga: Jenis dan Jangka Waktu Perlindungan Paten di Indonesia
Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Subjek paten tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), serta 11 UU Paten 13/2016.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, seperti yang terangkum dalam Pasal 19 UU Paten:
- Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Namun, perlu dipahami bahwa untuk memiliki hak eksklusif tersebut, inventor harus melakukan permohonan agar invensinya mendapat perlindungan paten. Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui laman paten.dgip.go.id. Dalam melakukan permohonan paten, inventor sebaiknya didampingi oleh konsultan berpengalaman agar proses yang dijalani sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten
Fokus pada Inovasi, Percayakan Proses Permohonan Patenmu pada
Konsultan Berpengalaman di SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (“UU Paten”).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten 13/2016”).
Referensi:
- Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (Diakses pada 20 Januari 2025 pukul 14.29 WIB).