Dalam era digital saat ini, karya cipta tersebar dengan cepat melalui berbagai platform. Kemajuan teknologi yang pesat telah mempermudah akses terhadap berbagai konten, baik dalam bentuk tulisan, gambar, musik, video, audio visual, atau pun perangkat lunak. Namun, di balik kemudahan ini, banyak orang yang secara sadar atau pun tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran semacam ini bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pelaku industri kreatif.

Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas hasil karya mereka. Dengan memahami hak cipta, individu ataupun pelaku usaha dapat menghindari pelanggaran yang berpotensi menyebabkan konsekuensi serius. Selain itu, pemahaman mengenai hak cipta juga penting bagi pihak yang bergerak di bidang kreatif untuk melindungi hasil karyanya. 

Pentingnya Memahami Hak Cipta untuk Cegah Pelanggaran

Di Indonesia, payung hukum terkait hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU HC dijelaskan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak ini mencakup berbagai bentuk ekspresi kreatif, termasuk karya tulis, musik, seni, fotografi, desain grafis, film, dan program komputer. Hak cipta melindungi pencipta dari penggunaan atau reproduksi tanpa izin oleh pihak lain.

Pemahaman tentang hak cipta atau kekayaan intelektual sangat penting, sebab masih banyak orang yang beranggapan bahwa selama suatu karya tersedia di internet, maka karya tersebut dapat digunakan secara bebas. Padahal, setiap bentuk penggunaan–termasuk penggandaan, penyebaran, atau bahkan penyisipan sebagai kecil dari karya orang lain, memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Namun, UU Hak Cipta juga mengatur terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU HC, perbuatan yang tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hak cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
  4. Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas perbuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 43 huruf d, ada pengecualian dalam hukum hak cipta terkait dengan penyebarluasan konten melalui teknologi informasi dan komunikasi, yakni selama hal tersebut dilakukan secara tidak komersial, maka hal tersebut tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran hak cipta. Selain itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta secara eksplisit menyatakan tidak keberatan terhadap penyebarluasan tersebut, maka tindakan tersebut juga dapat dianggap tidak bertentangan dengan hukum.

Jadi, selama tidak ada unsur komersial dan pencipta tidak keberatan, ada ruang untuk berbagi konten dengan lebih fleksibel. Namun, tetap disarankan untuk memeriksa syarat izin pencipta dan regulasi terkait agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca juga: Panduan Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Cipta di Pengadilan

Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Untuk menghindari pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, perlu dimulai dari pemahaman menyeluruh mengenai apa saja yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Kesadaran ini sangat penting untuk menciptakan batas dan menghargai kekayaan intelektual yang tersebar di era digital ini.

Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah menghindari penggunaan konten dari sumber yang tidak resmi. Situs bajakan yang menyediakan unduhan lagu, film, atau aplikasi secara gratis kerap kali menjadi ladang pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, pengguna sebaiknya hanya mengakses konten dari platform legal yang menyediakan lisensi yang jelas, seperti layanan streaming resmi atau situs distribusi konten open source. Ini juga berlaku dalam hal penggunaan karya tulis dan kutipan ilmiah, di mana sumber asli dan izin tertulis menjadi kunci legalitas penggunaan.

Alternatif lain yang aman adalah menggunakan konten berlisensi Creative Commons atau royalty-free. Lisensi ini memungkinkan pengguna memanfaatkan karya tertentu secara legal dengan syarat-syarat tertentu, seperti mencantumkan atribusi atau tidak menggunakannya untuk keperluan komersial. Banyak situs terpercaya yang menyediakan konten jenis ini, dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kreatif tanpa perlu khawatir melanggar hukum. Namun, pengguna tetap dituntut untuk membaca dan memahami ketentuan lisensi sebelum menggunakan karya tersebut.

Penting juga untuk selalu mencantumkan atribusi secara benar jika menggunakan karya yang mewajibkan hal tersebut. Atribusi yang benar mencakup nama pencipta, judul karya, dan tautan ke sumber asli. Banyak pengguna tidak menyadari bahwa atribusi yang tidak lengkap atau sembarangan tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran. 

Kreativitas merupakan aset penting dalam perkembangan masyarakat modern. Namun, kreativitas tersebut hanya akan tumbuh subur jika dilindungi dan dihargai secara adil. Pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika dan penghargaan terhadap hasil karya orang lain. Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hak cipta.***

Baca juga: Pahami dengan Mudah Perbedaan Paten Biasa dan Paten Sederhana untuk Inovasimu!

Masih Bingung terkait Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Ini? 

Yuk Segera Ambil Kesempatan Berkonsultasi dengan Konsultan HKI Professional di SIP-R Consultant Sekarang Juga!

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Pilihan Lisensi Creative Commons. Creative Commons Indonesia. (Diakses pada 6 Mei 2025 pukul 09.22 WIB).
  • Lindungi Karya Anak Bangsa dengan Pahami Hak Cipta di Ranah Digital. Kompas.id. (Diakses pada 6 Mei 2025 pukul 09.14 WIB).
Translate »
× Konsultasi Sekarang