Inovasi menjadi salah satu pendorong utama kemajuan teknologi dan ekonomi suatu negara. Dalam inovasi, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi aspek krusial untuk menjaga eksklusivitas dan nilai komersial suatu temuan. HKI, khususnya paten merupakan salah satu instrumen hukum yang penting untuk melindungi penemuan teknis yang tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Di Indonesia, sistem paten dibedakan menjadi dua jenis, yakni paten biasa dan paten sederhana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 65/2024”).
Meski sama-sama berfungsi sebagai bentuk perlindungan inovasi, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam hal kompleksitas, cakupan, serta prosedur pendaftaran. Pemahaman yang tepat terhadap keduanya sangat penting agar para inovator dapat memilih jalur perlindungan hukum yang paling sesuai dengan karakteristik invensi mereka.
Perbedaan Paten Biasa dan Paten Sederhana
Diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) disebutkan bahwa perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Namun, paten sederhana tidak memerlukan langkah inventif yang kompleks. Umumnya paten sederhana diajukan untuk inovasi berupa modifikasi atau penyempurnaan dari produk yang telah ada, yang meski tak terlalu kompleks, namun memberikan manfaat teknis yang signifikan. Lebih lanjut, berikut adalah perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana:
- Tingkat Kompleksitas
Paten biasa: sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU Paten, bahwa paten biasa menuntut adanya langkah inventif atau inventive step yang tidak dapat dilakukan secara mudah oleh orang yang memiliki keahlian di bidang teknik terkait. Hal ini berarti bahwa invensi harus memiliki unsur kebaruan dan tingkat kompleksitas tinggi.
Paten sederhana: di sisi lain, paten sederhana tidak memerlukan unsur inventif yang kompleks. Paten sederhana diperuntukkan bagi invensi yang lebih sederhana dan biasanya berupa perbaikan dari teknologi yang sudah ada, sehingga tak memerlukan unsur yang rumit.
- Jangka Waktu Perlindungan
Paten biasa: Mengutip pasal 22 ayat (1) hingga (3) UU Paten bahwa paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Durasi tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten pun dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Paten sederhana: Diatur dalam Pasal 23 ayat (1) hingga (3) UU Paten bahwa paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
- Prosedur Pemeriksaan
Paten biasa: paten ini memerlukan pemeriksaan substantif yang lebih mendalam untuk menilai kebaruan, langkah inventif, aplikasi industri, dan kelayakan invensi sebelum diberikan hak paten.
Paten sederhana: paten sederhana memerlukan prosedur pemeriksaan yang lebih sederhana dan cepat, sehingga cocok bagi inovasi yang ingin segera mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengajukan Pendaftaran Paten?
Proses Pendaftaran Paten Biasa dan Paten Sederhana
Baik paten biasa maupun paten sederhana, inventor dapat melakukan permohonan pendaftaran paten kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di laman https://paten.dgip.go.id/ yang akan mencakup beberapa tahap, di antaranya:
- Pengajuan Permohonan
Paten diberikan berdasarkan permohonan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UU 65/2024 bahwa permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
Biaya pendaftaran paten biasa umumnya lebih tinggi dibandingkan paten sederhana. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan substantif yang lebih mendalam serta jangka waktu perlindungan yang lebih panjang.
- Pemeriksaan Administratif
Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran. Baik untuk paten biasa maupun paten sederhana, ada sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya:
- Formulir permohonan yang memuat identitas pemohon dan inventor.
- Deskripsi invensi yang lengkap dan jelas, termasuk gambar jika diperlukan.
- Klaim yang menjelaskan ruang lingkup perlindungan yang diminta.
- Abstrak sebagai ringkasan invensi.
- Surat pengalihan hak jika pemohon bukan penemu langsung.
- Bukti pembayaran biaya permohonan
Namun, pada paten sederhana, deskripsi dan klaim umumnya lebih sederhana dibanding paten biasa. Dokumen teknis tidak serumit paten biasa, dan pemohon tidak perlu menyertakan penjabaran langkah inventif yang mendalam.
- Pemeriksaan Substantif
Paten biasa: pemeriksaan substantif dilakukan untuk memastikan kebaruan dan kelayakan invensi.
Paten sederhana: proses pemeriksaan substantif lebih cepat karena tidak memerlukan pemeriksaan yang mendalam.
Mengamankan hak paten atas suatu inovasi adalah langkah penting dalam melindungi aset intelektual dan meningkatkan daya saing di pasar. Dengan memilih jenis paten yang sesuai, baik paten biasa maupun paten sederhana, inovator dapat memanfaatkan perlindungan hukum untuk mengembangkan bisnis, menarik investasi, dan menghindari penyalahgunaan atau penjiplakan invensi.***
Baca juga: Perlindungan Paten di Sektor Lingkungan, Mendorong Inovasi Teknologi Hijau
Sudahkah Anda Memiliki Produk Inovatif atau Teknologi Baru yang Siap Dilindungi? Jangan Tunda Lagi! Lindungi Inovasimu Melalui Paten SEKARANG JUGA.
Hubungi Konsultan Terpercaya di SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 65/2024”).
Referensi:
- Pengajuan Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. (Diakses pada 2 Mei 2025 pukul 09.17 WIB).
- Perbedaan Paten dan Paten Sederhana. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. (Diakses pada 2 Mei 2025 pukul 09.22 WIB).
- Perbedaan Paten dan Paten Sederhana. Hukumonline. (Diakses pada 2 Mei 2025 pukul 09.29 WIB).