Paten merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, memahami waktu yang tepat untuk mengajukan upaya perlindungan menjadi aspek krusial bagi para inovator dan pelaku industri.
Di Indonesia, aturan mengenai paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Undang-Undang terkait Paten telah mengalami beberapa perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap inovasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan HKI di Indonesia pun memberikan panduan bagi inventor dalam proses pengajuan paten.
Jadi, kapan sebaiknya mengajukan paten?
Pengajuan Permohonan Pendaftaran Paten di indonesia
Sebelum mengajukan pendaftaran paten, inventor harus memastikan bahwa invensinya telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU Paten. Berdasarkan regulasi tersebut, suatu invensi dapat dipatenkan jika memenuhi tiga syarat utama, di antaranya:
- Kebaruan, suatu invensi harus memiliki unsur kebaruan dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya;
- Inventive step (langkah inventif), invensi harus memiliki langkah inventif yang tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang terkait;
- Dapat diterapkan di dalam industri, invensi harus memiliki manfaat praktis dan dapat diterapkan dalam industri.
Selain itu, inventor juga harus mengetahui invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Paten, yakni:
- Proses, produk, metode, sistem, dan penggunaan, yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Dihapus;
- Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Jika suatu invensi telah memenuhi kriteria yang diatur, maka inventor dapat mempertimbangkan untuk segera mengajukan paten guna menghindari risiko kehilangan hak eksklusif akibat publikasi atau penggunaan oleh pihak lain.
Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Paten telah mengatur lebih lanjut terkait dengan pemberian paten oleh negara yaitu:
- Paten diberikan berdasarkan permohonan;
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
Baca juga: Mengapa Mendaftarkan Paten Itu Penting?
Tata Cara Pendaftaran Paten di Indonesia
Setelah mempetimbangkan waktu yang tepat untuk mengajukan pendaftaran paten, inventor dapat melakukan tahapan permohonan pengajuan paten di Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman DJKI adalah sebagai berikut:
- Melakukan registrasi akun pada laman paten.dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan, seperti:
- Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG);
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
- Surat pengalihan hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK akta pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).
- Pesan kode pembayaran dengan klik generate kode billing
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing, maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama
- Jika semua dirasa sudah benar, klik selesai
- Permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI
Selanjutnya, dokumen permohonan akan diperiksa secara administratif dalam waktu 14 hari. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka proses akan berlanjut ke tahap masa tunggu selama 18 bulan. Selama masa tunggu, permohonan akan diumumkan selama 6 bulan untuk memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atas permohonan tersebut. Namun, jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 30 bulan.
Pada tahap pemeriksaan substantif, substansi mengenai permohonan mengajukan pendaftaran paten akan diperiksa oleh tim ahli untuk menilai apakah invensi tersebut memenuhi syarat paten, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jika permohonan disetujui, maka paten akan diberikan dan sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan. Namun jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding dan jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan paten. Jika ditolak, pemohon masih dapat mengajukan ke pengadilan.
Mengajukan paten pada waktu yang tepat merupakan langkah strategis bagi inventor untuk melindungi inovasinya dan memperoleh hak eksklusif atas invensinya. Inventor harus memilih waktu yang tepat dan sesegera mungkin mengajukan permohonan pendaftaran paten sebelum melakukan publikasi atau menggunakan secara komersial hasil inovasinya. Inventor sebaiknya berkonsultasi dengan tim ahli agar proses pendaftaran paten dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Baca juga: Peran Paten dalam Inovasi Nasional
Jangan Risau!
Fokus Pada Inovasi, Serahkan Permohonan Pendaftaran Paten Invensimu kepada SIP-R Consultant!
Segera Diskusikan Lebih Lanjut Bersama Tim Ahli Kami Melalui WhatsApp atau E-mail, Kami Tunggu.
Daftar Hukum:
- Trade-Related Aspects Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
Referensi:
- Prosedur Pendaftaran Paten Baru. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. (Diakses pada 7 April 2025 pukul 08.05 WIB).