Fair Use secara umum adalah penggunaan materi atau bahan untuk tujuan yang terbatas dan transformatif, seperti komentar, kritik, pelaporan berita, riset, dan pengajaran. Istilah Fair Use merupakan doktrin hukum Hak Cipta di Amerika Serikat yang membolehkan penggunaan suatu hasil karya yang dilindungi Hak Cipta, tanpa memerlukan izin dari pemegang hak. Dalam era internet, pelanggaran Hak Cipta sering kali terjadi dengan mudah, misalnya saat menyalin konten, mengunggah musik tanpa izin, atau mendistribusikan karya digital lainnya.
Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC“) menyebutkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk menggunakan, “mengumumkan”, dan memperbanyak ciptaannya. Meskipun begitu, ada ketentuan tertentu yang mengakomodir fair use pada Pasal 44 ayat (1) UUHC, yang memungkinkan penggunaan karya cipta untuk kepentingan dan keperluan pendidikan, keamanan, atau pertunjukkan jika sumbernya dicantumkan secara lengkap.
Kemunculan internet telah membawa dampak terhadap desain hukum konvensional salah satunya hukum Hak Cipta. Tak dapat disangkal lagi kehadiran internet telah memunculkan suatu fenomena baru terhadap aspek-aspek kehidupan manusia. Dari sisi hukum, fenomena internet sangat jelas berpengaruh terhadap model pengaturan hukum, khususnya Hak Cipta.
Mengutip buku berjudul “Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII” karya Budi Agus Riswandi pada halaman 56, terdapat dua kategori Hak Cipta di internet, yakni Pertama, Hak Cipta atas isi (content) berupa hasil karya berbentuk informasi, tulisan, karangan, review, program atau bentuk lainnya yang sejenis. Kedua, hak cipta atas nama alamat situs web dan alamat surat elektronik atau email dari pelanggan jasa internet.
Penerapan Fair Use Dalam Internet
Doktrin fair use membolehkan penggunaan secara terbatas terhadap karya yang dilindungi Hak Cipta, tanpa memerlukan izin dari pemegang hak. Penggunaan tersebut terbatas pada kepentingan dan keperluan yang tidak merugikan pemegang hak cipta dan komersial.
Tujuan dan karakteristik dari penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nirlaba, sifat dari karya yang dilindungi hak cipta, jumlah dan kualitas dari bagian yang digunakan dalam dalam hubungannya dengan karya cipta secara keseluruhan dan pengaruh penggunaan tersebut terhadap potensi pasar dari nilai karya cipta.
Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, dan penulisan kritik asalkan tidak merugikan kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta;
- Keamanan, pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran asalkan tidak merugikan kepentingan Pencipta.
Baca juga: Inilah Keuntungan Memiliki Hak Cipta
Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan berupa:
- Artikel yang sudah dilakukan pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali salinannya disediakan oleh pencipta;
- Laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
- Karya ilmiah, pidato, ceramah, atau ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.
Penggandaan sementara atas ciptaan tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta jika Penggandaan tersebut memenuhi ketentuan:
- Pada saat dilaksanakan transmisi digital atau pembuatan ciptaan secara digital dalam media penyimpanan;
- Dilaksanakan oleh setiap Orang atas izin Pencipta untuk mentransmisi Ciptaan; dan
- Menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan ciptaan tersebut ditampilkan kembali.
Lindungi hak cipta Anda di era digital! SIPR Consultant siap membantu Anda memahami Fair Use dan melindungi karya intelektual dari pelanggaran, baik di media konvensional maupun internet. Jangan biarkan karya Anda disalahgunakan. Konsultasikan solusi perlindungan Hak Cipta Anda dengan kami sekarang!
Baca juga: Pembatasan Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta
Sumber Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)
Referensi:
- journals.usm.ac.id, (Diakses pada 3 November 2024 pukul 16.34 WIB)