Hak Cipta memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum pada suatu karya maupun kepada sang pencipta. Hak Cipta juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya, serta meningkatkan kesadaran para pencipta untuk mendaftarkan hasil karyanya melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ketentuan Hak Cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“). Undang-undang ini menegaskan bentuk perlindungan hukum terhadap sebuah hasil karya serta masa perlindungan dan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta.
Adanya perlindungan dan hak ekonomi terhadap suatu karya, sang pencipta akan lebih termotivasi untuk menciptakan karya-karya baru yang lebih kreatif dan inovatif. Intinya, seorang pencipta harus mendapatkan keuntungan memiliki hak cipta dari karya yang dihasilkannya.
Perbedaan Hak Cipta dan Pencipta
Sering kali, pencipta karya dan pemegang hak cipta dianggap sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Pencipta karya adalah individu yang menghasilkan suatu ciptaan berupa karya, sedangkan pemegang hak cipta belum tentu merupakan sosok pencipta dari karya tersebut.
Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi, sedangkan pemegang hak cipta hanya memiliki hak ekonomi. Artinya, meskipun pemegang hak cipta bisa mendapatkan keuntungan finansial dari karya tersebut, pencipta memiliki hak yang lebih luas, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta asli dan mempertahankan integritas karyanya.
Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Program Komputer dan Sanksi Pidana
Hak Cipta Lebih Baik Dicatatkan
Alangkah baiknya, Hak Cipta dicatatkan guna melindungi dan menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketika sebuah Hak Cipta sudah dicatatkan secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Ini menghindarkan dari perilaku ilegal yang berpotensi merugikan, misalnya pembajakan, eksploitasi, penggunaan untuk berbagai kepentingan komersial dan lain sebagainya.
Selain itu, dengan mencatatkan ciptaan akan memberikan hak kepada pemilik untuk mendapatkan royalti dari penggunaan komersial karyanya. Upaya ini bisa berdampak terhadap kesejahteraan finansial bagi pencipta, yang karyanya merupakan hasil dari proses kreatif dan pemikiran.
Jadi sudah selayaknya pemilik karya aslinya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari hal tersebut.
Baca juga: Pembatasan Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta
Catatkan Hak Cipta Anda Sekarang!
Jika Anda seorang pencipta atau pemegang hak cipta, jangan biarkan karya Anda digunakan tanpa izin. Segera catatkan Hak Cipta Anda sekarang melalui SIP-R Consultant. Kami siap membantu Anda dalam proses pencatatan Hak Cipta melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan memastikan karya Anda mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Hubungi segera SIP-R Consultant yang terdiri dari para Ahli Hak Kekayaan Intelektual untuk berkonsultasi dan manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi hak Anda.
Baca juga: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Sumber Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Referensi:
- penerbitdeepublish.com 4 Okt 2024, 14:05 WIB
- iblam.ac.id 4 Okt 2024, 14:23 WIB