Pertumbuhan industri video game atau permainan video di Indonesia sangat cepat, sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk mendukung perkembangan sektor ini. Secara fundamental, video game merupakan objek ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Pada perkembangannya, muncul berbagai masalah, termasuk penggandaan permainan video secara ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta memiliki peranan yang sangat krusial dalam melindungi industri tersebut.
Video Games umumnya produk yang berbasis pada perangkat lunak komputer dan dapat dimainkan melalui berbagai platform seperti konsol, komputer, atau ponsel. Namun, dalam konteks UU Hak Cipta, tidak terdapat penjelasan yang spesifik terkait permainan video maupun perangkat lunak komputer, yang seringkali menimbulkan kebingungan mengenai perbedaan antara keduanya.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa permainan video dan perangkat lunak komputer sebagai karya yang dilindungi. Untuk memahami perlindungan yang diberikan kepada perusahaan pengembang permainan video di Indonesia, penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi perbedaan antara permainan video dan perangkat lunak komputer.
Perbedaan Program Komputer dan Video Game
Berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 1 angka 9, menyebutkan bahwa, “Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perangkat lunak komputer berfokus pada sekumpulan instruksi dalam bentuk bahasa dan kode yang bertujuan untuk mengoperasikan komputer demi mencapai hasil yang diinginkan.
Di sisi lain, video game memiliki karakteristik yang berbeda, dimana video game terdiri dari setidaknya dua komponen utama, yaitu elemen audio visual serta perangkat lunak, yang secara teknis mengelola elemen audio visual dan memungkinkan pengguna berinteraksi dengan berbagai elemen permainan.
Video game tidak hanya berisi instruksi atau kode seperti program komputer, namun terkandung berbagai elemen kreatif yang perlu dilindungi oleh hak cipta, yaitu elemen audio (komposisi musik, rekaman suara, dan bentuk suara lainnya), elemen video (gambar fotografi, gambar digital bergerak, animasi, dan teks), serta kode komputer atau kode sumber dan kode objek (penggerak utama permainan, kode tambahan, plugin, dan komentar).
Objek lain yang juga perlu dilindungi hak ciptanya mencakup naskah permainan, alur cerita, serta elemen tulisan lainnya, termasuk bentuk karakter, koreografi, peta, dan karya arsitektur yang ada dalam permainan. Dalam konteks permainan video, terdapat istilah yang dikenal sebagai game engine.
Game engine atau mesin permainan adalah alat teknis yang digunakan untuk pengembangan dan pemutaran permainan video, baik melalui konsol, seperti Playstation, XBox, dan Nintendo serta komputer maupun ponsel. Dengan demikian, permainan video mencakup tidak hanya yang dimainkan di konsol, tetapi juga permainan yang tersedia di perangkat mobile dan komputer.
Baca juga: Inilah Keuntungan Memiliki Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta Dalam Video Game
Permainan video merupakan suatu objek yang dilindungi oleh hak cipta, dimana salah satu yang dilindungi adalah hak ekonomi. Hak ekonomi sendiri bersifat fundamental, salah satunya adalah hak untuk menggandakan. Penggandaan sendiri berdasarkan Pasal 1 ayat (12) UU Hak Cipta merupakan proses atau perbuatan menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Pelanggaran hak cipta sendiri pada dasarnya dikenal dengan sebagai plagiat (plagiarism) atau pembajakan (piracy) sebagai pelanggaran terhadap ciptaan seseorang. Kata plagiat secara umum diartikan sebagai perbuatan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain yang diakui sebagai ciptaannya sendiri, baik sebagian atau keseluruhan, atau sedikit diubah bentuk perwujudan atau substansinya.
Apabila dilihat dari pembatasan tersebut permainan video yang tidak termasuk dalam program komputer sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak memiliki pembatasan dalam hal melakukan penggandaan terhadapnya. Sehingga perbuatan apapun dalam hal penggandaan permainan video itu sendiri baik yang dimainkan dengan komputer atau ponsel tidak diperkenankan untuk digandakan dengan cara apapun kecuali telah memiliki izin dari penciptanya.
Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa setiap orang wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta jika ingin melaksanakan hak ekonomi. Maksud dari hal tersebut, setiap orang yang tanpa memiliki izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap karya cipta. Dalam undang-undang ini juga terdapat sejumlah ketentuan terkait penyelesaian sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku pelanggar hak cipta ke Pengadilan Niaga.
Mengelola hak cipta dalam industri video game bisa menjadi tugas rumit dan menantang. SIPR Consultant adalah mitra terpercaya yang siap membantu Anda dalam setiap langkah proses ini. Memiliki pengalaman luas dan tim ahli yang berkompeten, SIPR Consultant dapat membantu Anda menyusun dan mendaftarkan hak cipta dalam industri video game dan elemennya, memberikan konsultasi hukum terkait pelanggaran hak cipta, dan mengelola lisensi dan perjanjian penggunaan hak cipta.
Hubungi SIPR Consultant sekarang untuk konsultasi dan pendampingan profesional dalam mengelola hak cipta game Anda. Jangan biarkan hak cipta karya Anda dilanggar, pastikan setiap aspek hukum terpenuhi.
Baca juga: Memahami Fair Use: Solusi Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Sumber Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Referensi:
- scholarhub.ui.ac.id, (Diakses pada 10 Desember 2024 pukul 13.45 WIB).