Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap produk halal meningkat secara signifikan. Label halal tidak lagi sekadar simbol religius, tetapi juga menjadi indikator kualitas, keamanan, dan transparansi produk bagi konsumen. Di Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, kepercayaan terhadap label halal memiliki peran penting dalam membentuk keputusan pembelian, sekaligus menjaga perlindungan konsumen.
Seiring dengan berkembangnya industri halal global, Indonesia juga mendorong penerapan standar kehalalan produk secara lebih sistematis. Pemerintah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai jenis produk yang beredar di masyarakat, terutama pada sektor makanan dan minuman. Salah satu tahapan penting adalah batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa terkait yang dijadwalkan berlaku penuh hingga Oktober 2026, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sebelumnya mendapatkan masa transisi dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Masa transisi ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses produksi, rantai pasok, serta administrasi usaha agar memenuhi standar jaminan produk halal yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal menjadi aspek yang sangat sensitif bagi konsumen. Klaim halal pada kemasan, promosi, atau komunikasi pemasaran harus didukung oleh proses verifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal, serta konsekuensi hukum atas penggunaan label halal tanpa sertifikat menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha yang ingin menjaga kepercayaan konsumen, sekaligus memitigasi risiko hukum dalam kegiatan bisnisnya.
Memahami Kewajiban Sertifikasi Halal Sebelum Pencantuman Label Halal
Kerangka hukum mengenai jaminan produk halal di indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”). Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan (voluntary), melainkan menjadi suatu kewajiban hukum (mandatory) bagi produk yang diklaim halal. Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai kategori, antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat.
Sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan beberapa lembaga, yaitu:
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penyelenggara administratif sertifikasi halal;
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit halal;
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa halal.
Melalui proses ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa klaim halal pada suatu produk dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, administratif, dan syariah. Sertifikasi halal menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 huruf a UU JPH, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada produknya. Dengan demikian, terdapat hubungan hukum yang jelas.
Sertifikat halal → menjadi dasar pencantuman label halal
Tanpa sertifikat halal, pelaku usaha tidak memiliki dasar legal untuk mengklaim produknya halal. Ketentuan dalam UU JPH diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”). Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia memiliki kepastian status halal melalui sertifikasi resmi.
PP ini juga mengatur berbagai aspek teknis terkait penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk prosedur sertifikasi, kewajiban pelaku usaha, pengawasan, serta mekanisme pemberian sanksi administratif. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada produk tersebut. Dengan demikian, regulasi menciptakan dua kategori utama:
- Produk halal → wajib memiliki sertifikat halal.
- Produk tidak halal → wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Kedua mekanisme tersebut bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca juga: Tips Mudah Daftarkan Sertifikasi Halal Bisnismu Jelang Ramadan 2026
Lalu, Apa Risiko Hukum Jika Mengklaim Produk Halal Tanpa Sertifikat Resmi?
Pencantuman label halal tanpa sertifikat resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyesatkan konsumen. Dalam hukum, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga dapat masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.
Menurut sejumlah pakar hukum, penggunaan label halal tanpa sertifikasi resmi merupakan bentuk penyampaian informasi yang tidak benar kepada konsumen. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen yang menjadi tujuan utama regulasi jaminan produk halal.
Dalam praktiknya, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan berbagai ketentuan hukum lain, termasuk:
- Pelanggaran terhadap UU Jaminan Produk Halal;
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”); atau bahkan
- Potensi tindak pidana penipuan jika terbukti menyesatkan konsumen.
Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap kewajiban jaminan produk halal juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh BPJPH. Berdasarkan kebijakan pengawasan BPJPH, sanksi administratif dapat berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penarikan produk dari peredaran;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha.
Langkah-langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memiliki informasi yang benar terkait status kehalalannya. Dalam beberapa kasus, produk yang tidak memenuhi ketentuan jaminan produk halal dapat diwajibkan untuk ditarik dari peredaran sampai pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi atau memperbaiki informasi pada label produk.⁵
Selain risiko hukum, pelaku usaha yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat juga menghadapi risiko reputasi yang signifikan. Dalam era digital saat ini, isu mengenai kehalalan produk dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial dan memicu krisis reputasi bagi suatu merek.Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Penurunan kepercayaan konsumen;
- Boikot produk;
- Kerugian finansial akibat penarikan produk;
- Kerusakan citra merek jangka panjang
Bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar halal global, pelanggaran semacam ini juga dapat menghambat ekspansi bisnis karena sertifikasi halal sering menjadi salah satu syarat utama dalam perdagangan internasional.
Indonesia saat ini sedang mengembangkan diri sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Untuk itu, regulasi mengenai sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem industri yang transparan, kredibel, memiliki standar kualitas yang jelas, dan mampu bersaing di pasar global
Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi ini justru dapat memberikan nilai tambah bagi produk mereka. Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen muslim, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas di tingkat internasional. Oleh karena itu, memahami kewajiban hukum terkait sertifikasi halal menjadi langkah penting dalam strategi bisnis jangka panjang.***
Memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan konsumen dan keberlanjutan bisnis di tengah berkembangnya industri halal.
Baca juga: Produk Impor Halal untuk Ramadan: Mengapa Izin Edar BPOM Wajib Dipenuhi Sebelum Masuk Pasar
Tim SIP-R Consultant siap membantu Anda memahami kewajiban hukum sekaligus memberikan pendampingan strategis dalam proses pendaftaran sertifikasi halal!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Referensi:
- Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Diakses pada 13 Maret 2026 pukul 11.14 WIB).
- Konsekuensi Penggunaan Label Halal Tanpa Sertifikat. Halal Business Opportunity. (Diakses pada 13 Maret 2026 pukul 11.45 WIB).
- Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Diakses pada 13 Maret 2026 pukul 12.55 WIB).
