Dunia bisnis dewasa ini semakin kompetitif dan penuh persaingan bisnis yang ketat. Untuk itu, informasi rahasia menjadi salah satu aset paling berharga bagi perusahaan untuk mempertahankan keunggulan di pasaran. Salah satu bentuk aset tak berwujud yang memiliki nilai strategis adalah rahasia dagang.

Meskipun tidak tampak secara fisik seperti properti atau pun barang berwujud lainnya, nilai dari rahasia dagang bisa jauh melebihi ekspektasi jika diperlakukan dengan tepat. Bagi banyak perusahaan, rahasia dagang dapat menjadi pembeda utama dalam pasar yang kompetitif dan memberikan keunggulan yang sulit ditiru oleh pesaing. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami pentingnya perlindungan terhadap rahasia dagang yang dimilikinya. 

Pentingnya Perlindungan dan Manajemen Rahasia Dagang Sebagai Aset Perusahaan

Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual (HKI). Rahasia dagang mencakup segala informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomis, seperti formula, proses manufaktur, strategi penjualan, atau pun informasi lain yang tak diketahui oleh publik. Rahasia dagang adalah salah satu aset perusahaan yang paling bernilai, bahkan kerap menjadi kunci mempertahankan posisi di pasaran. 

Meski menjadi aset tak berwujud yang memiliki nilai strategis yang besar, rahasia dagang sangat rentan terhadap kebocoran karena perlindungan yang kurang memadai. Padahal pemilik rahasia dagang memiliki hak yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) untuk:

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Untuk itu, perusahaan perlu untuk menyadari betapa pentingnya melindungi rahasia dagang. Tanpa perlindungan yang memadai, rahasia dagang bisa dengan mudah jatuh ke tangan pesaing atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi perusahaan. Jika informasi penting seperti formula produk atau metode penjualan jatuh ke tangan pesaing, maka perusahaan bisa kehilangan pasar, reputasi, dan tentunya kerugian langsung akibat penurunan penjualan. 

Trade-Related Aspects Intellectual Property Rights (“TRIPs”) sebagai dasar hukum dalam perlindungan HKI di tingkat global pun mengatur terkait dengan perlindungan informasi yang dirahasiakan, sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (2) TRIPs bahwa:

Orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya secara sah agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur selama informasi tersebut:

  1. Bersifat rahasia dalam arti bahwa ia tidak, sebagai sebuah badan atau dalam konfigurasi dan perakitan komponen-komponennya yang tepat, secara umum diketahui di antara atau mudah diakses oleh orang-orang di dalam lingkaran yang biasanya berurusan dengan jenis informasi yang dimaksud;
  2. Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia; dan
  3. Telah mengambil langkah-langkah yang wajar dalam situasi tersebut, oleh orang yang secara sah mengendalikan informasi tersebut, untuk merahasiakannya.

Rahasia dagang, seperti halnya lingkup HKI yang lain merupakan aset yang berharga bagi perusahaan. Namun, nilainya hanya dapat dimaksimalkan jika perusahaan mampu mengelola dan melindunginya dengan benar. Apalagi, rahasia dagang mendapat perlindungan jika informasi tersebut masih bersifat rahasia dan terjaga kerahasiaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) hingga (4) UU Rahasia Dagang yakni:

  1. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. 

Baca juga: Pentingnya Etika Bisnis dalam Menjaga Rahasia Dagang

Strategi Perlindungan Rahasia Dagang

Langkah pertama yang sangat penting dalam melindungi rahasia dagang adalah dengan mengidentifikasi informasi yang dianggap sebagai rahasia dagang dan patut dilindungi, sebab tak semua informasi perusahaan perlu dilindungi. Sehingga, penting bagi manajemen untuk memetakan dan mengelompokkan data mana yang memenuhi kriteria terkait sensitivitas dan kerahasiaan yang tinggi. Melalui langkah ini, perusahaan dapat menentukan prioritas terhadap informasi tertentu yang dianggap paling berharga, terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup rahasia dagang.

Selanjutnya, manajemen perusahaan harus menerapkan kebijakan internal yang jelas, seperti menetapkan standar operasional untuk akses dan penggunaan informasi sensitif, serta membuat perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). NDA merupakan salah satu alat hukum paling efektif dalam perlindungan rahasia dagang. Setiap karyawan, mitra bisnis, atau pun pihak ketiga yang memiliki akses ke rahasia dagang harus diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan untuk mencegah bentuk-bentuk spionase bisnis. 

Pelanggaran rahasia dagang secara tegas dijelaskan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang yang berbunyi:
“Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.”

Lebih lanjut dalam pasal 14 yakni seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rahasia dagang adalah aset tak berwujud yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi, namun juga menjadi fondasi keunggulan kompetitif sebuah perusahaan. Dengan mengupayakan strategi perlindungan yang tepat, perusahaan dapat meminimalisir risiko pelanggaran dan memastikan bahwa rahasia dagang tetap akan menjadi aset tak berwujud yang mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Baca juga: Menghindari Persaingan Tidak Sehat dengan Melindungi Rahasia Dagang

Konsultasikan Perlindungan Rahasia Dagang yang Tepat dan Sesuai dengan Hukum yang Berlaku Bersama Tim Ahli dari SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Translate »
× Konsultasi Sekarang