Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, menjaga rahasia dagang menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan. Rahasia dagang atau dalam internasional dikenal dengan trade secret merupakan hal penting yang harus dijaga oleh pelaku bisnis, sebab berkaitan dengan persaingan dalam dunia bisnis yang semakin ketat dan penuh kompleksitas. Pentingnya perlindungan rahasia dagang sebagai aset perusahaan tidak dapat diabaikan.
Namun, beberapa tahun terakhir banyak diberitakan kasus terkait dengan pelanggaran rahasia dagang. Seperti kasus terjadi di perusahaan Apple, di mana karyawannya, Xiaolang Zhang divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar 146.984 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar. Dilansir dari laman Okezone.com, hal ini disebabkan karena Zhang telah mencuri rahasia dagang milik Apple terkait Project Titan yang dirancang untuk kendaraan pintar masa depan milik Apple.
Menjaga rahasia dagang dapat dilakukan dengan penerapan etika bisnis yang baik oleh pihak-pihak yang mengetahui rahasia perusahaan. Hal ini karena rahasia dagang menjadi salah satu aset berharga yang dimiliki perusahaan, karena informasi ini kerap kali menjadi dasar dari inovasi dan strategi bisnis yang membedakan perusahaan dari kompetitor atau pesaing. Tanpa perlindungan yang memadai, perusahaan berisiko akan kehilangan keunggulan kompetitifnya dan dapat berujung pada kerugian finansial.
Berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya yang akan diberi perlindungan jika diumumkan ke publik, rahasia dagang akan mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) dijelaskan bahwa informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Pasal 39 ayat (2) Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”) menegaskan bahwa:
Orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur selama informasi tersebut:
- Bersifat rahasia dalam arti bahwa ia tidak secara umum diketahui dan diakses oleh orang-orang di dalam lingkaran yang berkaitan dengan informasi tersebut;
- Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia; dan
- Telah mengambil langkah-langkah yang wajar dalam situasi tersebut, oleh orang yang secara sah mengendalikan informasi tersebut untuk merahasiakannya.
Baca juga: Kriteria Rahasia Dagang yang Dilindungi Hukum
Dilansir dari WIPO Guide to Trade Secrets and Innovation, terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan pemilik usaha dalam melindungi rahasia dagang sebagai langkah memperkuat etika bisnis, di antaranya:
- Meningkatkan kesadaran dan pelatihan berkelanjutan bagi karyawan mengenai masalah rahasia dagang;
- Mengizinkan akses ke informasi rahasia dagang hanya ketika seseorang memiliki kepentingan;
- Menetapkan akses fisik;
- Menggunakan program antivirus dan firewall; serta
- Memasukkan klausul kerahasiaan dalam kontrak.
Salah satu upaya untuk menjaga rahasia dagang adalah melalui pembuatan perjanjian kerahasiaan (klausul) atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Penting bagi setiap pemilik usaha untuk menyadari nilai dan krusialnya sebuah rahasia dagang dalam menjaga keunggulan kompetitif dan keberlangsungan bisnis. Dengan mengadopsi perjanjian kerahasiaan sebagai bagian dari etika bisnis dan memastikan perlindungan yang memadai terhadap rahasia dagang, perusahaan dapat menjaga informasi berharga mereka dari ancaman kebocoran dan penyalahgunaan.
Baca juga: Cara Menangani Pelanggaran Rahasia Dagang
Pertahankan Keberlangsungan Bisnismu dengan Melindungi Rahasia Dagang
Konsultasikan Langsung dengan SIP-R Consultant untuk Ambil Langkah yang Tepat!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- WIPO Guide to Trade Secrets and Innovation. World Intellectual Property Organization (WIPO). (Diakses pada 18 Februari 2025 pukul 11.30 WIB).
- Curi Rahasia Dagang, Mantan Karyawan Apple Divonis 4 Bulan Penjara. Okezone.com. (Diakses pada 19 Februari 2025 pukul 14.00 WIB).