Rahasia dagang merupakan aset berharga bagi tiap perusahaan karena mencakup informasi yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Oleh karena itu, perlunya melindungi rahasia dagang sangatlah signifikan. Hal ini bertujuan mencegah informasi tersebut sampai ke pihak yang berwenang yang akhirnya dapat merugikan perusahaan. Di Indonesia, rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
Upaya preventif perlindungan rahasia dagang menjadi upaya penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menangani pelanggaran rahasia dagang adalah dengan menerapkan kebijakan internal yang ketat terkait dengan pengelolaan rahasia dagang. Pelaku usaha harus memastikan bahwa hanya orang-orang tertentu yang memiliki akses terhadap informasi rahasia perusahaan dan akses tersebut harus dibatasi berdasarkan kebutuhan.
Selain itu, pemilik usaha juga dapat membuat perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) dengan karyawan, mitra bisnis, atau pun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan informasi rahasia perusahaan. Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca juga: Peran dan Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Rahasia Dagang
Namun, bagaimana jika telah terjadi kebocoran informasi dan terdeteksi adanya pelanggaran rahasia dagang?
Jika pelanggaran terjadi, pemilik usaha perlu mengambil upaya represif untuk menangani situasi tersebut. Dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang, dijelaskan bahwa pelanggaran terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, diperlukan upaya represif dalam menangani pelanggaran rahasia dagang yang terjadi. Upaya represif melibatkan tindakan hukum untuk menegakkan hak-hak perusahaan yang telah dilanggar. UU Rahasia Dagang telah mengatur secara jelas terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan jika terdapat kondisi pelanggaran rahasia dagang. Sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) huruf a dan b UU Rahasia Dagang, akan ada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang rahasia dagang dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang rahasia dagang.
Sementara itu, ketentuan pidana pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Rahasia Dagang yang berbunyi:
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Perlindungan rahasia dagang menjadi langkah krusial yang harus dilakukan setiap pemilik usaha demi menjaga keunggulan kompetitif dan keamanan informasi berharga. Dengan menerapkan upaya preventif seperti kebijakan internal yang ketat dan pembuatan perjanjian kerahasiaan, serta melakukan upaya represif melalui tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, pemilik usaha dapat meminimalisir kerugian yang akan dialami di kemudian hari.
Baca juga: Bagaimana Menyusun Kebijakan Privasi untuk Rahasia Dagang
SEGERA AMBIL TINDAKAN!
Jangan Biarkan Informasi Berharga Perusahaan Jatuh ke Tangan Kompetitor
📞Hubungi SIP-R Consultant Sekarang untuk Dapatkan Konsultasi, Strategi, dan Panduan Lengkap Perlindungan Rahasia Dagang Bisnismu!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- Rahasia Dagang Bocor karena Karyawan, Bisa Dijerat Pidana. Hukumonline. (Diakses pada 31 Desember 2024 pukul 12.54 WIB).