Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang sangat penting bagi perusahaan, sebab melindungi informasi berharga yang memberikan keuntungan kompetitif dan sebagai upaya kebijakan privasi. Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Regulasi terkait rahasia dagang di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang, bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan salah satu perjanjian internasional yang mengatur aspek perdagangan dari HKI, turut mengatur terkait dengan rahasia dagang. Dalam Pasal 39 ayat (2) TRIP disebutkan bahwa informasi tertentu termasuk ke dalam rahasia dagang sepanjang:

  1. Bersifat rahasia, yang artinya informasi tersebut tidak diketahui oleh umum atau tidak mudah diakses oleh orang-orang yang biasanya menangani jenis informasi tersebut;
  2. Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia;
  3. Telah dilakukan upaya-upaya tertentu oleh pemilik informasi untuk menjaga kerahasiaannya. 

Baca juga: Manfaat Rahasia Dagang, Strategi Penting Bagi UMKM

Rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, dengan demikian, masa berlaku perlindungannya tidak memiliki jangka waktu. Perlindungan terhadap rahasia dagang akan berakhir jika informasi yang dirahasiakan telah diketahui oleh publik. Jadi, selama informasi tertentu masih bersifat rahasia dan terjaga, maka selama itu pula perlindungan bisa diperoleh pelaku usaha. 

Untuk memudahkan dan memaksimalkan perlindungan, antara pelaku usaha dan pekerja sebaiknya membuat perjanjian secara tertulis untuk mencegah sengketa yang akan timbul di kemudian hari. Agar sebuah informasi menjadi rahasia dan terjaga kerahasiaan, para pelaku usaha diharuskan membuat perjanjian dengan karyawan, baik dalam proses produksi ataupun pemasaran yang mencakup data penting. 

Kebijakan privasi yang efektif dapat dilakukan dengan menyusun perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA). NDA atau perjanjian kerahasiaan merupakan alat hukum yang penting untuk melindungi rahasia dagang. NDA merupakan perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan, di mana para pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa izin. Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Melindungi rahasia dagang dengan menyusun kebijakan privasi adalah strategi penting bagi perusahaan untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya. Dengan menggunakan NDA, para pihak dapat menjamin bahwa hak dan kewajiban mereka jelas dan terlindungi. Pihak yang menyusun NDA perlu memperhatikan setiap aspek yang diatur oleh Undang-Undang untuk menghindari kemungkinan konflik di masa depan.

Baca juga: Langkah Menyusun NDA untuk Rahasia Dagang

JANGAN BIARKAN RAHASIA DAGANGMU TERUNGKAP! 

Hubungi SIP-R Consultant Hari Ini untuk Konsultasi Perlindungan Rahasia Dagang yang Profesional dan Terpercaya!

 Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang