Perlindungan terkait rahasia dagang menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan para pelaku usaha dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif. Rahasia dagang mencakup informasi terkait metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) disebutkan bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Selanjutnya pada Pasal 4 UU Rahasia Dagang, dijelaskan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Baca juga: Jasa Konsultasi Rahasia Dagang

Salah satu upaya dalam melindungi informasi rahasia dagang adalah dengan menggunakan Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan. NDA merupakan kontrak kerahasiaan atau perjanjian kontrak yang bersifat mengikat antara dua pihak untuk menjaga informasi rahasia yang tidak boleh dibocorkan kepada pihak lain. NDA biasanya dibuat oleh perusahaan dan karyawan yang mengetahui informasi rahasia terkait bisnis yang dijalani.

Membuat NDA atau perjanjian kerahasiaan memiliki berbagai manfaat bagi perusahaan, di antaranya (1) mampu melindungi informasi sensitif dan rahasia perusahaan yang akan menguntungkan kompetitor jika terjadi kebocoran, (2) mencegah karyawan atau pihak yang mengetahui rahasia dagang membocorkan informasi kepada pihak ketiga, (3) menciptakan rasa saling percaya antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. 

Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang salah, perlu memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dalam menyusun Non-Disclosure Agreement (NDA) harus dilakukan secara cermat, sebab harus melampirkan beberapa informasi di antaranya: 

  1. Tujuan pembuatan perjanjian kerahasiaan;
  2. Informasi rahasia milik perusahan;
  3. Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat;
  4. Durasi perjanjian;
  5. Konsekuensi hukum dan sanksi pelanggaran
  6. Tanda tangan pihak-pihak yang terlibat.

Perlindungan dagang melalui perjanjian kerahasiaan menjadi langkah strategis bagi perusahaan untuk menjaga keunggulan kompetitifnya. Melalui NDA, para pihak dapat memastikan hak dan kewajiban yang dijalankan menjadi jelas dan terjamin. Pihak yang menyusun NDA harus memperhatikan semua aspek yang diatur dalam Undang-Undang untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Baca juga: Ini Penyebab dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Rahasia Dagang

JANGAN TUNDA LAGI!

Konsultasikan Strategi Perlindungan Rahasia Dagangmu Bersama SIP-R Consultant! Lindungi Inovasi Bisnismu Sekarang!

 Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang