Peran pengacara dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya dalam perlindungan rahasia dagang adalah memberikan konsultasi kepada klien terkait aturan rahasia dagang serta mendampingi klien jika terjadi sengketa atau penyalahgunaan rahasia dagang. 

Tugas dan peran utama pengacara atau advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat“) diantaranya adalah memberikan jasa pelayanan hukum, memberikan konsultasi atau nasihat hukum untuk berbagai masalah hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Selain itu, advokat juga wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat. 

Dalam konteks rahasia dagang, seorang advokat harus melindungi rahasia dagang dengan memastikan bahwa informasi rahasia yang dimiliki oleh perusahaan atau klien tidak disalahgunakan atau diungkapkan tanpa izin. Sudah selayaknya juga seorang advokat membantu perusahaan atau klien untuk memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang“). 

Advokat juga berperan untuk memberikan saran mengenai tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan, termasuk menyiapkan perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA) bagi karyawan, mitra bisnis, atau pihak ketiga yang memiliki akses ke informasi rahasia. NDA adalah sebuah perjanjian hukum yang dibuat untuk berbagi informasi dengan saling melindungi informasi rahasia antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama.

Upaya ini tentunya sejalan dengan pengertian rahasia dagang, yaitu menjaga informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Baca juga: Manfaat Rahasia Dagang, Strategi Penting Bagi UMKM

Peran Advokat

Sudah menjadi kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam dunia bisnis. Dalam suatu perjanjian atau NDA, umumnya dijelaskan secara rinci jenis-jenis informasi yang harus dirahasiakan, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang menandatangani, serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tersebut.

Dengan adanya NDA, pihak yang memiliki informasi rahasia dapat merasa lebih aman dalam bekerja sama, karena adanya jaminan perlindungan hukum. Umumnya informasi rahasia memiliki nilai strategis dan finansial. 

Advokat sendiri juga terikat dengan kerahasiaan dengan klien sehingga wajib untuk menjaga rahasia dagang milik klien yang ia ketahui. 

Adapun kewajiban advokat dalam menyediakan jasa yang terkait dengan rahasia dagang diantaranya adalah:

  1. Membantu melindungi rahasia dagang dengan memastikan bahwa informasi tersebut tetap aman;
  2. Membantu mengamankan data bisnis, seperti rencana ekspansi, laporan keuangan, atau strategi pemasaran adalah informasi yang sangat sensitif. Perjanjian kerahasiaan memastikan bahwa informasi ini hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan; dan
  3. Advokat juga dapat memberikan masukan-masukan terkait kepatuhan klien dalam menjaga rahasia dagang.

Jangan biarkan informasi bisnis berharga Anda terekspos atau disalahgunakan. Dengan bantuan SIPR Consultant, Anda dapat mengamankan rahasia dagang. Kami akan membantu menyusun dan menegosiasikan perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk melindungi informasi bisnis Anda.

Baca juga: Langkah Menyusun NDA untuk Rahasia Dagang

Sumber Hukum: 

Referensi: 

  • dgip.go.id, (Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 16.56 WIB).
  • glints.com, (Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 16.56 WIB).
  • kadin.id, (Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 16.56 WIB).
Translate »
× Konsultasi Sekarang