Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rahasia dagang merupakan elemen penting dalam menjaga keunggulan kompetitif suatu perusahaan karena berisi informasi yang tidak boleh diketahui oleh umum dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), disebutkan bahwa lingkup kriteria perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut pada tingkat internasional maka terdapat Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”) yakni perjanjian internasional yang mengatur aspek-aspek perdagangan dari HKI, seperti dalam Pasal 39 ayat (2) TRIPs, informasi yang termasuk ke dalam rahasia dagang sepanjang:
- Bersifat rahasia, yang artinya informasi tersebut tidak diketahui oleh umum atau tidak mudah diakses oleh orang-orang yang biasanya menangani jenis informasi tersebut;
- Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia;
- Telah dilakukan upaya-upaya tertentu oleh pemilik informasi untuk menjaga kerahasiaannya.
Baca juga: Bagaimana Menyusun Kebijakan Privasi untuk Rahasia Dagang
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan itu dilindungi untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial sehingga dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Hal tersebut dapat berupa resep rahasia makanan atau minuman, formula kimia untuk produk inovatif, algoritma pencarian Google, atau pun strategi pemasaran. Kerahasiaan informasi memberikan keunggulan dan memungkinkan perusahaan dapat mempertahankan posisinya di pasar.
Oleh karenanya, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar terlindungi dan tidak bocor kepada pihak lain. Informasi rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, sehingga perlindungannya tidak memiliki batasan waktu. Perlindungan akan berakhir jika informasi tersebut telah diketahui publik. Maka, selama informasi tertentu tetap rahasia dan terjaga, pelaku usaha akan terus mendapatkan perlindungan.
Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3 ayat (4) UU Rahasia Dagang, bahwa informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan membuat perjanjian kerahasiaan tertulis. Non Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan antara pelaku usaha dan pihak-pihak yang mengetahui rahasia dagang dapat dibuat demi mencegah potensi sengketa di masa depan.
Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami kriteria rahasia dagang yang dilindungi oleh hukum agar dapat melindungi informasi berharga perusahaan. Melalui pengetahuan tersebut, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah efektif untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Peran dan Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Rahasia Dagang
Lindungi Rahasia Dagang Perusahaanmu dari Ancaman Kebocoran!
Dapatkan Konsultasi Perlindungan Rahasia Dagang dari Konsultan Profesional di SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
Referensi:
- Rahasia Dagang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (Diakses pada 13 Januari 2025 pukul 11.10 WIB).
- Rahasia Dagang, Pelanggaran dan Sanksi Pidana. SIP-R Consultant. (Diakses pada 13 Januari 2025 pukul 13.45 WIB).