Dalam upaya menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan, diperlukan perlindungan terhadap informasi yang memiliki nilai komersial. Pemilik usaha memegang peranan penting dalam melindungi rahasia dagang melalui berbagai upaya preventif dan represif. 

Rahasia dagang merupakan aset berharga yang memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Dalam melindungi rahasia dagang, pemilik usaha memiliki peran kunci dalam menetapkan strategi dan kebijakan yang memastikan perlindungan maksimal terhadap informasi penting perusahaan. Seorang pemilik usaha memikul tanggung jawab besar terhadap rahasia dagang. Tanggung jawab ini meliputi pembuatan kebijakan perlindungan, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.

Pemilik usaha harus memastikan bahwa semua karyawan memahami pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, pemilik usaha juga harus berperan dalam menciptakan budaya perusahaan yang menghargai dan melindungi rahasia dagang. Hal-hal yang harus mendapatkan perlindungan rahasia dagang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) yakni:

“Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”

Rahasia dagang memainkan peran penting dalam membantu perusahaan menghindari persaingan tidak sehat. Melalui perlindungan rahasia dagang, perusahaan dapat menjaga keunggulan kompetitifnya dan mencegah pesaing untuk meniru, mencuri, serta menggunakan informasi berharga yang telah mereka kembangkan. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”) bahwa:
Orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya secara sah agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur selama informasi tersebut:

  • Bersifat rahasia dalam arti bahwa ia tidak secara umum diketahui atau mudah diakses oleh orang-orang di dalam lingkaran yang biasanya berurusan dengan jenis informasi yang dimaksud;
  • Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia; dan
  • Telah mengambil langkah-langkah yang wajar dalam situasi tersebut, oleh orang yang secara sah mengendalikan informasi tersebut untuk merahasiakannya. 

Baca juga: Kriteria Rahasia Dagang yang Dilindungi Hukum

Lantas, apa saja langkah yang dapat diambil oleh pemilik usaha dalam melindungi rahasia dagang?

Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang menegaskan bahwa sebuah informasi perusahaan akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. 

Untuk itu, pemilik usaha harus melakukan upaya dalam melindungi informasi berharga perusahaan. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan kebijakan perlindungan yang komprehensif. Kebijakan ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan akses informasi,penggunaan perangkat teknologi, hingga prosedur pengamanan data. Dalam hal ini, pemilik usaha dapat berkonsultasi dengan ahli hukum mengenai kebijakan yang diambil agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan juga berkolaborasi dengan tim IT untuk merancang upaya perlindungan secara digital.

Selain menetapkan kebijakan, pemilik usaha juga perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui audit rutin, pemantauan aktivitas karyawan, serta penilaian risiko secara berkala. Pemilik usaha harus memastikan bahwa setiap departemen dan karyawan mematuhi kebijakan perlindungan rahasia dagang, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Ini menjadi langkah preventif yang mempertegas bahwa perusahaan serius dalam menjaga kerahasiaan informasi. 

Tak hanya tindakan preventif, pemilik usaha juga harus menghadapi situasi darurat jika terjadi pelanggaran rahasia dagang. Tindakan hukum merupakan salah satu cara yang dapat diambil pemilik usaha untuk menegakkan hak perusahaan dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Pemilik usaha harus bekerja sama dan berkonsultasi dengan ahli hukum dalam menyiapkan langkah-langkah hukum yang tepat. 

Dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hak perusahaan, pemilik usaha dapat memberikan efek jera pada pihak yang berniat melakukan pelanggaran dan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, pemilik usaha harus terus mengembangkan pengetahuan dan langkah strategis untuk melindungi informasi berharga perusahaan.

Baca juga: Pentingnya Etika Bisnis dalam Menjaga Rahasia Dagang

Bisnis Terus Berkembang, Perlindungan Rahasia Dagang Makin Menantang,

Konsultasikan Perlindungan Rahasia Dagang Bisnismu Bersama SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Translate »
× Konsultasi Sekarang