Dalam era digital ini, bisnis di pasar digital atau e-commerce telah menjadi tulang punggung perekonomian global. Melalui platform daring, perusahaan dapat menjangkau pelanggan di seluruh dunia dengan mudah. Namun, seiring dengan keuntungan yang besar dari sisi nilai bisnis E-Commerce, terdapat tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam melindungi informasi bisnis yang sensitif. Di sinilah peran rahasia dagang menjadi sangat penting dan menjadi bagian penting dari nilai perusahaan mengingat kompetitifnya lingkup bisnis digital.

Kerahasiaan suatu rahasia dagang memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan nilai bisnis E-Commerce dan keunggulan yang mengarah pada peningkatan profitabilitas, penawaran produk yang inovatif, dan peningkatan pangsa pasar. Perlindungan rahasia dagang dalam bisnis di pasar digital dapat mencakup berbagai aspek bisnis yang memberikan keuntungan kompetitif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) disebutkan bahwa:

“Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”

Sayangnya, saat ini banyak pemilik usaha yang tanpa disadari membocorkan rahasia dagangnya melalui konten di media sosial atau platform e-commercenya. Keinginan untuk berbagi pengetahuan dan strategis sukses berbisnis justru kerap mengaburkan batas antara promosi bisnis dan upaya melindungi aset berharga perusahaan. Pembocoran rahasia dagang ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti video tutorial yang mendemonstrasikan langkah-langkah produksi, sehingga pemilik usaha tanpa sadar telah mengungkapkan formula atau teknik unik yang menjadi keunggulan kompetitifnya. 

Padahal, dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang ditegaskan bahwa sebuah rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaan melalui upaya sebagaimana mestinya. Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) UU Rahasia Dagang dijelaskan secara rinci:

  1. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  2. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomis apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
  3. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Baca juga: Kriteria Rahasia Dagang yang Dilindungi Hukum

Di Indonesia, tidak ada pendaftaran rahasia dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Rahasia dagang tidak memerlukan proses pendaftaran atau publikasi. Untuk itu, sebagai pemilik usaha, penting untuk memilah informasi perusahaan yang ingin dibagikan. Pemilik usaha juga perlu melakukan upaya melindungi informasi sensitif perusahaan sebagai praktik terbaik dalam melindungi rahasia dagang sebagai bentuk perlindungan terhadap persaingan tidak sehat.

Upaya yang dapat dilakukan pemilik usaha untuk melindungi rahasia dagang yakni dengan membuat perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) kepada pihak-pihak yang dapat mengetahui dan mengakses informasi sensitif perusahaan. NDA menjadi alat fundamental dalam gudang perlindungan rahasia dagang, sebab dengan mengikat sejumlah pihak melalui perjanjian secara hukum untuk menjaga kerahasiaan dapat mengurangi risiko kebocoran informasi. Pembuatan NDA sangat penting untuk pemilik bisnis yang melakukan ekspansi melalui e-commerce atau pun media sosial demi melindungi informasi ekonomis perusahaan.

Baca juga: Cara Menangani Pelanggaran Rahasia Dagang

 

JANGAN ABAI!
Lindungi Informasi Berharga Bisnismu, Konsultasikan Upaya Perlindungan 

Rahasia Dagang dengan SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang