Anda ingin memulai usaha dibidang Pendidikan? memulai bisnis pendidikan memerlukan perencanaan yang cermat serta kepatuhan terhadap berbagai persyaratan hukum. Usaha pendidikan mencangkup berbagai bentuk, mulai dari pendidikan formal, pendidikan non-formal, atau lembaga pelatihan.
Langkah pertama mengurus izin usaha pendidikan adalah menentukan jenis pendidikan, mencangkup pendidikan formal, seperti SD, SMP, dan SMA, atau pendidikan non-formal seperti kursus dan pelatihan vokasi. Pada artikel kali ini akan membahas persyaratan dan prosedur perizinan Pendidikan Nonformal.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (“Permendikbud 81/2013“), menyebutkan pendidikan nonformal atau disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 2 ayat 2).
Inti dari isi pokok regulasi peraturan ini mengatur bahwa satuan Pendidikan Nonformal (PNF) dapat didirikan oleh:
- Orang perseorangan;
- Kelompok orang; dan/atau
- Badan hukum.
Selanjutnya, menurut Pasal 3 Permendikbud satuan PNF terdiri dari:
- LKP (Lembaga Pendidikan dan Kursus);
- Kelompok belajar:
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
- Majelis Taklim; dan,
- Satuan PNF sejenis termasuk Bimbingan Belajar (Bimbel).
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Nonformal
Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari:
- Persyaratan administratif; dan
- Persyaratan teknis.
Persyaratan administratif terdiri atas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
- Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
- Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Tata Cara Perizinan:
- Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas;
- Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis;
- Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima;
- Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.
Baca juga: Pelaku Industri Rumah Tangga Wajib Tahu, Begini Cara Memperoleh SPP-IRT
Satuan PNF yang telah mendapatkan izin pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun sebelum mengurus perizinan dan tata caranya, Anda pastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Pastikan dokumen-dokumen tersebut disahkan oleh Notaris dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh status badan hukum. Dokumen tersebut meliputi:
- AD/ART yayasan/perusahaan penyedia jasa pendidikan;
- Struktur organisasi;
- Nomor Izin Berusaha (NIB);
- NPWP sebagai bukti perusahaan Anda telah terdaftar di kantor pajak;
- Izin mendirikan bangunan (IMB); dan,
- Izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
Untuk memperoleh izin dari dinas pendidikan setempat, penting untuk memenuhi persyaratan yang mencangkup seperti kurikulum yang digunakan, sarana dan prasarana yang memadai, serta tenaga pengajar yang kompeten. Kurikulum yang digunakan harus memenuhi standar nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. Disamping itu, sarana dan prasarana yang diperlukan seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan wajib tersedia.
Seluruh sarana dan prasarana harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Tenaga pengajar pun diwajibkan memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan.
Untuk memastikan usaha pendidikan Anda berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, SIPR Consultant siap membantu mengurus segala persyaratan yang diperlukan. Percayakan kebutuhan legalitas usaha Anda kepada kami yang memiliki pengalaman dalam bidang Legalitas, Hak Kekayaan Intelektual, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Daftar NIB Sebagai Elemen Penting Suatu Usaha
Sumber Hukum:
Referensi:
- temannyapebisnis.com, (Diakses pada 17 Desember 2024 pukul 11.07 WIB).