Rahasia dagang memiliki peranan vital dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis. Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, menjaga rahasia dagang perusahaan menjadi salah satu aset paling berharga bagi perusahaan. Informasi ini mencakup segala hal, mulai dari formula produk, metode produksi, hingga strategi yang memberikan keunggulan kompetitif di pasaran.
Namun, tanpa perlindungan yang memadai, rahasia dagang bisa berpotensi bocor dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Di sini lah peran karyawan menjadi kunci, sebab bukan hanya sebagai pelaksana, namun juga sebagai penjaga kepercayaan dan kerahasiaan perusahaan. Karyawan yang berinteraksi langsung dengan berbagai informasi bisnis memegang tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan rahasia dagang.
Pentingnya Perjanjian Kerahasiaan antara Pemilik Rahasia Dagang dan Karyawan
Untuk memastikan rahasia dagang terlindungi, perusahaan umumnya akan membuat perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan yang mengikat dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Pembuatan NDA ini sebagai langkah perlindungan rahasia dagang, karena sifatnya yang mengikat antara pemilik rahasia dagang dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) hingga (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) bahwa:
- Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
- Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaannya informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pentingnya NDA terletak pada kemampuannya untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas. Perjanjian kerahasiaan juga memberikan rasa aman kepada perusahaan bahwa aset intelektual mereka berada dalam perlindungan hukum. Dengan adanya perjanjian ini, perusahaan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan informasi strategis yang dapat merugikan bisnis, baik itu selama masa kerja karyawan atau setelah karyawan meninggalkan perusahaan. Hal ini juga memastikan bahwa karyawan tahu batasan yang ada mengenai penggunaan dan pengungkapan informasi yang mereka dapatkan selama bekerja.
Baca juga: Pentingnya Etika Bisnis dalam Menjaga Rahasia Dagang
Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Rahasia Dagang
Meski telah dilakukan upaya perlindungan dengan pembuatan perjanjian kerahasiaan, potensi pelanggaran terhadap rahasia dagang masih bisa terjadi. Pelanggaran kerap terjadi disebabkan karena kelalaian atau pun ketidaksengajaan, namun juga dapat terjadi akibat niat buruk, seperti mencuri atau menjual informasi rahasia perusahaan kepada pesaing. Secara tegas, UU Rahasia Dagang telah menjelaskan terkait dengan pelanggaran rahasia dagang, seperti dalam Pasal 13 yang menjelaskan bahwa:
“Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang.”
Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan dapat mengajukan gugatan terhadap karyawan atau pihak yang melanggar rahasia dagang, sebab tindak pidana pelanggaran rahasia dagang merupakan delik aduan.
Ketentuan pidana pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yang secara tegas menjelaskan:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga rahasia dagang perusahaan dan menghindari konsekuensi hukum, penting bagi karyawan untuk bersikap profesional dan sadar bahwa hal ini adalah bentuk tanggung jawab profesional dan moral dalam bekerja. Selain itu, perusahaan perlu menciptakan budaya kerja yang baik dan memastikan informasi rahasia sebagai aset tak berwujud dapat aman dan terlindungi.
Baca juga: Menghindari Persaingan Tidak Sehat dengan Melindungi Rahasia Dagang
Lindungi Aset Tak Berwujud Bisnismu dengan Perlindungan Rahasia Dagang
Konsultasikan Strategi yang Tepat Bersama SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).