Industri fashion dan apparel di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap tren mode. Untuk mendirikan usaha di bidang fashion, pengusaha perlu memahami prosedur dan persyaratan perizinan yang berlaku. Sistem Online Single Submission (OSS) telah diperkenalkan untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk untuk usaha fashion dan apparel.
Prosedur pertama dalam pengurusan izin usaha fashion dan apparel di Indonesia yakni dengan melakukan pendaftaran akun pada Sistem OSS. Pemilik usaha harus membuat akun di portal OSS dan mengisi data yang diperlukan seperti nama perusahaan, alamat, dan informasi kontak. Setelah akun terdaftar, pemilik usaha dapat memulai proses permohonan izin usaha dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
KBLI yang relevan untuk usaha fashion dan apparel di antaranya:
- KBLI 74113 – Aktivitas Desain Tekstil, Fashion, dan Apparel
Merupakan KBLI yang mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri tekstil, fashion, dan apparel. Adapun contoh dari kelompok KBLI 74113 adalah desain produk kain dan tenun, desain produk pakaian dan pakaian dalam, dan desain produk tas.
- KBLI 14120 – Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
Baca juga: Pelaku Industri Rumah Tangga Wajib Tahu, Begini Cara Memperoleh SPP-IRT
Merupakan KBLI yang mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
Selanjutnya, setelah KBLI sudah sesuai, pemilik usaha dapat menyesuaikan perizinan usaha yang dibutuhkan. Untuk KBLI 74113, termasuk kedalam kategori risiko menengah rendah, sedangkan KBLI 14120 tergolong dalam risiko menengah tinggi. Adapun perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi diatur dalam Pasal 13 dan 14 PP 5/2021 berupa:
- Nomor Induk Berusaha; dan
- Sertifikat Standar.
Perizinan usaha melalui sistem OSS memberikan banyak keuntungan dan efisiensi bagi pemilik usaha fashion dan apparel. Proses perizinan yang mudah dan efisien juga mendorong pertumbuhan usaha fashion dan apparel di Indonesia, serta meningkatkan daya saing pengusaha lokal di pasar internasional. Namun, pengusaha perlu berhati-hati dalam mempersiapkan dokumen perizinan yang diperlukan. Sebab, kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penundaan dalam proses perizinan.
Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Waralaba di Indonesia
Segera Daftarkan Perizinan Usaha Fashion dan Apparel agar Bisnis Lebih Kredibel
📞Hubungi SIP-R Consultant Sekarang untuk Mulai Bisnis Tanpa Ribet!
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Referensi:
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 74113 Aktivitas Desain Tekstil, Fashion, dan Apparel. Oss-rba. (Diakses pada 26 Desember 2024 pukul 10.36 WIB).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan. OSS-RBA. (Diakses pada 26 Desember 2024 pukul 10.48 WIB).