Dalam era kemajuan teknologi dan digitalisasi seperti saat ini, persaingan bisnis tidak lagi hanya terbatas pada lingkup nasional, melainkan telah merambah ke skala internasional. Perusahaan-perusahaan dari berbagai negara berupaya mengembangkan inovasi dan strategi bisnis untuk tetap bertahan. Di tengah persaingan yang semakin ketat, perlindungan terhadap rahasia dagang menjadi aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan usaha dan keunggulan kompetitif.

Rahasia dagang mencakup informasi yang memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya. Dalam skala internasional, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”) yang merupakan bagian dari sistem World Trade Organization (WTO). 

Peran Rahasia Dagang dalam Meningkatkan Daya Saing

Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan kompetisi global perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual (HKI). Di Indonesia, rahasia dagang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). 

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang. Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) TRIPs disebutkan bahwa:

Orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya secara sah agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur secara informasi tersebut:

    1. Bersifat rahasia dalam arti bahwa secara umum tidak diketahui atau tidak mudah diakses oleh orang-orang di dalam lingkaran yang biasanya berurusan dengan jenis informasi yang dimaksud;
    2. Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia; dan
    3. Telah mengambil langkah-langkah yang wajar dalam situasi tersebut, oleh orang yang secara sah mengendalikan informasi tersebut untuk merahasiakannya. 

Rahasia dagang berperan penting dalam menjaga diferensiasi bisnis daripada pesaing. Beberapa aspek utama yang mendukung daya saing perusahaan melalui rahasia dagang antara lain:

  • Inovasi tanpa publikasi

Berbeda dengan jenis HKI lainnya seperti paten yang memerlukan publikasi atas inovasi yang dilindungi, rahasia dagang memungkinkan perusahaan untuk terus mengembangkan teknologi dan strategi bisnis tanpa harus mengungkapkannya kepada publik.

  • Perlindungan berkelanjutan

Perlindungan rahasia dagang tidak memiliki batas waktu, asalkan informasi tersebut tetap terjaga kerahasiaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Rahasia Dagang.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menetapkan hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang setelah melakukan segala upaya perlindungan terhadap informasi bisnisnya. Hak-hak ini memberikan kepastian hukum serta kekuatan bagi pemilik untuk mengendalikan penggunaan informasi rahasia secara strategis.

Berikut adalah hak utama yang diberikan kepada pemilik rahasia dagang berdasarkan Pasal 4 UU Rahasia Dagang:

  • Hak untuk Menggunakan Rahasia Dagang

Pemilik memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan rahasia dagangnya dalam berbagai aspek bisnis. Misalnya, suatu perusahaan yang memiliki formula eksklusif dapat menerapkannya dalam produksi untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap memiliki keunggulan dibandingkan kompetitor.

  • Hak untuk Memberikan Lisensi atau Izin Penggunaan

Pemilik dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang tersebut melalui perjanjian lisensi. Ini sering terjadi dalam kerja sama bisnis antara perusahaan teknologi atau manufaktur yang ingin berbagi proses produksi atau teknik tertentu dengan mitra bisnis.

Baca juga: Peran Karyawan dalam Menjaga Rahasia Dagang Perusahaan

Tantangan dalam Perlindungan Rahasia Dagang di Tengah Kompetisi Global

Ketatnya kompetisi global memunculkan berbagai tantangan dalam upaya melindungi informasi berharga ini dari pencurian, kebocoran, atau pun penyalahgunaan. Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan rahasia dagang adalah spionase industri, baik yang dilakukan oleh pesaing langsung maupun oleh pihak asing. Dengan perkembangan teknologi digital, pencurian informasi kini tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui serangan siber yang canggih. Perusahaan harus menghadapi risiko peretasan, pencurian data, dan eksploitasi sistem keamanan mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rahasia dagang juga sering kali berisiko bocor dari dalam perusahaan itu sendiri. Karyawan yang tidak memiliki pemahaman tentang pentingnya menjaga informasi sensitif atau yang berpindah ke perusahaan pesaing dapat menjadi sumber kebocoran data. Selain itu, dengan kemajuan teknologi, informasi dapat dengan mudah disalin, disebarkan, atau dijual ke pihak ketiga tanpa izin.

Perusahaan harus siap menghadapi ancaman spionase industri, kebocoran data dari pihak internal, hingga perkembangan teknologi yang memberikan keleluasaan pada pelanggaran rahasia dagang. Oleh karena itu, penerapan strategi perlindungan yang kuat dan komprehensif menjadi kunci utama untuk menjaga keunggulan kompetitif serta kelangsungan bisnis di era modern ini.

Baca juga: Mengenal Rahasia Dagang sebagai Aset Tak Berwujud

Pastikan Informasi Rahasia Perusahaan Tetap Terlindungi Secara Optimal, Konsultasikan Langsung dengan Konsultan HKI Berpengalaman di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Translate »
× Konsultasi Sekarang