Perlindungan paten mencakup dua jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang benar-benar baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk invensi baru atau pengembangan produk atau proses yang sudah ada yang sifatnya lebih praktis dan tetap dapat diterapkan dalam industri. Namun, tidak semua penemuan di bidang teknologi dapat dipatenkan. Berikut adalah langkah dan syarat mendapatkan hak paten.

Syarat-Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan

Mengacu pada Pasal 107 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (“Perpu Cipta Kerja”) jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”) 

Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 2a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), invensi harus memenuhi beberapa syarat agar dapat dipatenkan, yaitu:

  1. Invensi yang Baru: Invensi dianggap baru jika belum pernah diungkapkan dalam teknologi yang ada sebelumnya pada saat permohonan paten diajukan. Ketidaksamaan ini tidak hanya dilihat dari perbedaan sederhana, tetapi juga dari fungsi dan ciri teknis invensi dibandingkan dengan penemuan sebelumnya;
  2. Mengandung Langkah Inventif: Invensi dianggap memiliki langkah inventif jika tidak dapat diduga oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknik terkait. Misalnya, sebuah permohonan paten untuk sikat gigi yang kepala sikatnya bisa dilepas dan digantikan dengan kepala pisau cukur mencerminkan langkah inventif karena tidak terduga sebelumnya;
  3. Dapat diterapkan dalam Industri: Invensi harus dapat diterapkan dalam industri sebagaimana dijelaskan dalam permohonan paten. Jika invensi berupa produk, produk tersebut harus dapat diproduksi secara massal dengan kualitas yang konsisten. Jika invensi berupa proses, maka proses tersebut harus dapat dijalankan dalam praktik industri.

Prosedur Pendaftaran Baru Paten:

  1. Registrasi akun di paten.dgip.go.id;
  2. Klik tambah untuk permohonan baru;
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia;
  4. Unggah data pendukung;
  5. Pesan kode dengan klik generate kode billing;
  6. Lakukan pembayaran sesuai kode billing;
  7. Jika sudah dirasakan benar, klik selesai;
  8. Permohonan Anda sudah diterima DJKI.

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah). 

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Pidana Paten

Kelengkapan Dokumen

Setiap permohonan syarat mendapatkan hak paten wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan dokumen. Apabila hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, DJKI akan memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima kode billing melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual serta  melakukan pembayaran dalam waktu tiga hari kalender. Apabila melampaui batas waktu, kode billing dinyatakan tidak berlaku. 

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi yang menggunakan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. Pembayaran dengan uang tunai dapat dilakukan melalui teller bank persepsi atau pos persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan. Jika pembayaran non-tunai dapat melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking (IB), dan EDC. Setelah pembayaran, maka akan diterbitkan Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas paten.

Pastikan invensi Anda memenuhi syarat perlindungan paten! Lindungi hasil karya Anda dari pelanggaran dengan memahami kriteria paten yang berlaku. Jangan ragu untuk konsultasi dengan kami lebih lanjut dan ajukan permohonan paten sekarang agar ide Anda terlindungi secara hukum!

Baca juga: Inilah Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Paten

Sumber Hukum: 

Referensi: 

Translate »
× Konsultasi Sekarang