Aset adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu maupun instansi, yang dapat berupa aset berwujud (dapat terlihat dan dirasakan) atau aset tak berwujud (yang tidak memiliki bentuk fisik. Dilansir dari laman Kompas.com, aset tak berwujud merupakan aset non-moneter yang dapat diidentifikasi tetapi tidak memiliki wujud fisik. Berbeda dengan barang atau kekayaan berwujud, aset tak berwujud tidak memiliki substansi fisik, namun tetap berperan sebagai aset jangka panjang yang esensial bagi suatu perorangan ataupun instansi.
Salah satu bentuk aset tak berwujud adalah paten. Paten bukan sekadar perlindungan hukum terhadap suatu penemuan atau inovasi, tetapi juga merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi perusahaan. Sebagai bagian dari kekayaan intelektual, paten dapat meningkatkan nilai perusahaan, menarik investor, dan memberikan keunggulan kompetitif di pasaran. Namun, untuk memaksimalkan manfaatnya, perusahaan perlu memahami bagaimana paten dapat dikelola sebagai aset perusahaan, serta strategi perlindungan yang efektif guna menghindari pelanggaran dan eksploitasi yang merugikan.
Manfaat Paten sebagai Aset Tak Berwujud yang Bernilai Ekonomi
Bagi perusahaan, paten tidak sekadar simbol legalitas, melainkan instrumen bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara luas, mulai dari komersialisasi, perizinan, hingga peningkatan nilai perusahaan di mata investor. Oleh karena itu, memahami manfaat paten sebagai aset perusahaan, serta perlindungan yang tepat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan usaha.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Sebagai payung hukum, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) memberikan penjelasan terkait dengan manfaat dari paten untuk pemiliknya. Diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Paten dijelaskan bahwa:
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Secara ekonomis, paten memiliki nilai jual dan dapat dijadikan objek lisensi atau perjanjian teknologi yang memberikan pemasukan tambahan bagi perusahaan. Bahkan, paten pun dapat digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa paten diakui sebagai aset yang dapat dinilai dan diperjualbelikan. Hal tersebut pun dilindungi oleh Undang-Undang Paten yang diatur melalui 108 ayat (1) bahwa, “Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.” Dengan memungkinkannya paten menjadi jaminan fidusia, perusahaan dapat meningkatkan kapasitas permodalan, termasuk dalam mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.
Lebih lanjut, paten berperan dalam memperkuat portofolio kekayaan intelektual perusahaan, yang pada gilirannya akan meningkatkan valuasi perusahaan, termasuk ketika akan melakukan merger, akuisisi, atau penggalangan dana. Investor dan mitra bisnis akan menilai tinggi perusahaan yang memiliki perlindungan hukum atas teknologinya, sebab hal ini menandakan adanya keunggulan inovatif yang tidak mudah ditiru kompetitor.
Baca juga: Perlindungan Paten dan Syarat Mendapatkan Hak Paten
Upaya Perlindungan Paten
Perlindungan paten dimulai dari pendaftaran invensi ke Menteri Hukum dan HAM melalui laman https://paten.dgip.go.id/ Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UU Paten, bahwa Paten diberikan berdasarkan permohonan. Proses ini mencakup pengajuan dokumen spesifikasi invensi, pemeriksaan administratif dan substantif, serta penerbitan sertifikat paten jika memenuhi syarat. Paten diberikan kepada invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Setelah memperoleh hak paten, perusahaan wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran atau pembajakan teknologi. Pemilik paten memiliki hak untuk menggugat pihak yang menggunakan invensi tanpa izin. Penegakan ini dapat dilakukan melalui jalur perdata (gugatan ganti rugi) maupun pidana jika terbukti adanya pelanggaran yang merugikan secara signifikan.
Perlindungan paten juga dapat ditingkatkan dengan cara memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Pasal 1 ayat (11) UU Paten mendefinisikan lisensi sebagai berikut:
“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.”
Dengan membuat perjanjian lisensi paten yang disahkan secara hukum, pemilik paten tetap mempertahankan miliknya namun beriringan juga dengan mengizinkan penggunaan invensinya oleh pihak lain secara sah. Langkah ini membantu mengurangi risiko pelanggaran tanpa izin dan memperluas komersialisasi teknologi secara aman dan terstruktur. Pemberian lisensi paten juga sebaiknya dicatatkan pada DJKI untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Paten bukan hanya instrumen legal, tetapi merupakan aset strategis yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan. Pemanfaatan paten secara optimal dapat meningkatkan daya saing, membuka peluang kolaborasi, serta menarik minat investor. Namun, potensi ekonomi dari paten hanya dapat terwujud apabila perusahaan memahami dan menjalankan strategi perlindungan yang tepat.***
Baca juga: Begini Prosedur Pengalihan Hak Paten!
Jangan Tunda Lagi!
Segera Konsultasikan Perlindungan Inovasimu Melalui Paten agar Bisa Menjadi Aset Tak Bernilai Perusahaanmu.
Hubungi Tim SIP-R Consultant Melalui WhatsApp atau E-mail, Sekarang!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- Aset Tak Berwujud, Pengertian Karakteristik dan Jenisnya. Kompas.com. (Diakses pada 14 Mei 2025 pukul 11.20 WIB).
- Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 14 Mei 2025 pukul 11.35 WIB).