Perkembangan teknologi dan inovasi dalam berbagai bidang membuat paten memegang peranan penting dalam mendorong kemajuan dan melindungi inovasi. Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten, sebab hal ini dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, untuk mendapatkan hak atas paten, inventor harus mengajukan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Paten. Permohonan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik. 

Seorang inventor yang pemohonan patennya atas invensinya telah diterima DJKI akan mendapatkan hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi paten pun dapat beralih atau dialihkan, sementara hak moral paten akan tetap melekat pada inventornya. Diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) disebutkan hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Wakaf;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74 ayat (3) UU Paten juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (“PP 46/2020”) menjelaskan bahwa biaya tahunan atas paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali paten:

  1. Telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau
  2. Dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan paten oleh pemerintah. 

Permohonan pencatatan pengalihan paten hanya dapat diajukan untuk paten yang telah diberikan oleh negara. Pasal 7 ayat (1) PP 46/2020 mengatur terkait permohonan paten yang harus memenuhi syarat:

  1. Membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
  2. Membayar biaya tahunan atas paten;
  3. Melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan paten; dan
  4. Melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.

Baca juga: Aspek Legal dalam Paten

Untuk dapat mengajukan pengalihan paten, pemohon harus mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten kepada Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan juga melampirkan persyaratan sesuai dengan cara peralihan patennya, baik dengan warisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang diatur dalam PP 46/2020. 

Permohonan yang diajukan akan diperiksa lebih lanjut terkait kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Jika berkas yang diajukan belum lengkap, Menteri melalui DJKI akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan. 

Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon atau kuasa tidak melengkapi persyaratan yang diminta, maka permohonan pencatatan pengalihan paten dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Namun, permohonan yang ditarik tersebut dapat diajukan kembali di kemudian hari. 

Jika berkas dianggap lengkap, maka proses pencatatan pengalihan hak paten akan memakan waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. Selanjutnya, menteri mengumumkan dalam media elektronik dan/atau media non-elektronik, serta memberitahukan pencatatan pengalihan paten kepada pemohon atau kuasa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Baca juga: Cara Mendaftar Paten Secara Online

Dalam Menjalani Prosesnya, Sebaiknya Anda Didampingi oleh Ahli Hukum Profesional agar Langkah yang Diambil Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.

Serahkan Pencatatan Pengalihan Patenmu kepada Tim SIP-R Consultant!

 

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang