Industri otomotif merupakan salah satu sektor yang paling inovatif dan dinamis di dunia. Dalam periode perkembangan yang pesat seperti saat ini, industri otomotif dituntut untuk terus berinovasi agar tetap dapat bersaing. Salah satu cara untuk melindungi hasil inovasi tersebut adalah melalui paten. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten di Industri Otomotif

Paten di industri otomotif mencakup berbagai aspek teknologi dan inovasi, dengan mayoritas pemegang paten berasal dari produsen otomotif itu sendiri. Namun, mereka tidak menjadi satu-satunya entitas yang memiliki paten tersebut. Beberapa perusahaan di sektor lain serta beberapa individu pun dapat memegang paten otomotif. 

Salah satu contoh produsen otomotif yang memiliki ribuan lisensi atas produknya adalah Toyota. Pada tahun 2020, produsen otomotif asal Jepang ini berhasil mendaftarkan kurang lebih 3 ribu paten, sebagaimana dilaporkan oleh Intellectual Property Owners Association (Asosiasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual). Toyota dinilai sebagai perusahaan terkemuka yang melek terhadap paten dalam industri otomotif.

Adapun beberapa hal yang dapat diberi paten di industri otomotif adalah sebagai berikut:

  • Sistem penggerak listrik;
  • Kendaraan hibrida;
  • Sistem keselamatan;
  • Sistem pembuangan; 
  • Sistem kendali elektronik; dan lainnya.

Kebijakan Paten Industri Otomotif di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS”) Agreement, dimana seluruh kategori peraturan perundang-undangan mengenai hak kekayaan intelektual, termasuk paten harus merujuk pada perjanjian tersebut. 

Kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan alih teknologi, khususnya di sektor industri otomotif diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain UU Paten, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (”UU IPTEK”), serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri lainnya. 

Baca juga: Paten dan Jangka Waktu Durasi Paten di Indonesia

Paten dan Kemajuan Teknologi

Untuk menciptakan industri otomotif di Tanah Air yang sehat, pemerintah telah merumuskan kebijakan untuk mempercepat alih teknologi, khususnya yang berkaitan dengan paten dalam hal industri otomotif. Upaya ini bertujuan  untuk  mendorong minat perusahaan asing atau  perusahaan prinsipal agar lebih serius melakukan alih teknologi. 

Agar penerapan konsep alih teknologi di bidang industri otomotif berjalan dengan efektif, maka dapat menelusuri dua opsi sebagai berikut. Pertama, pengalihan hak kekayaan intelektual melalui perjanjian lisensi yang disertai dengan perjanjian bantuan teknik. Dalam hal ini, pemberi lisensi akan melatih penerima lisensi dengan melakukan kunjungan ke pabrik pemberi lisensi.

Kedua, penggunaan technical know-how yang dilakukan melalui kontrak terpisah dari  perjanjian lisensi. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam produksi otomotif, yang tidak hanya mencakup kemampuan merakit, tetapi juga melibatkan keahlian di bidang penelitian dan pengembangan. 

Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten

Tren Paten di Industri Otomotif

Di masa mendatang, tren inovasi teknologi dalam paten industri otomotif akan lebih mengarah pada pengembangan teknologi navigasi dan sistem kontrol kendaraan. Selain perusahaan otomotif, sejumlah perusahaan di sektor lain, terutama perusahaan teknologi, juga akan mulai aktif mengajukan paten di sektor industri otomotif. Perusahaan-perusahaan tersebut akan berfokus pada pengembangan kendaraan otonom (kendaraan yang dapat mengemudi secara mandiri) serta teknologi dan perangkat lunak yang mendukung operasionalnya.

Dengan adanya perkembangan ini, perusahaan otomotif perlu merumuskan strategi paten dengan mempertimbangkan kriteria tertentu, terutama yang berkaitan dengan penemuan teknologi. Upaya ini sangat penting untuk melindungi inovasinya di tengah persaingan yang semakin ketat.

Jika Anda adalah pelaku industri kendaraan bermotor yang ingin melindungi inovasi melalui paten, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli. SIPR Consultant siap membantu dalam proses pengajuan paten dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan hak kekayaan intelektual Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi yang profesional dan terpercaya!

Baca juga: Perlindungan Paten dan Syarat Mendapatkan Hak Paten

Sumber Hukum: 

Referensi: 

Translate »
× Konsultasi Sekarang