Mulai 1 Januari 2025, karakter komik klasik Popeye dan Tintin akan menjadi milik publik atau public domain berdasarkan hukum Hak Cipta Amerika Serikat. Kedua karakter ini pertama kali muncul pada tahun 1929, sehingga masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir. Hal ini berdasarkan hukum Hak Cipta AS yang mengatur untuk kriteria yang terpenuhi oleh dua objek Hak Cipta tersebut dibatasi perlindungannya selama 95 tahun.
Lalu, bagaimana aturan terkait jangka waktu hak cipta di Indonesia?
Di Indonesia, hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Dalam Pasal 1 ayat (1) UUHC disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam Pasal 4 UUHC dijelaskan bahwa hak cipta yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a UUHC merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC, tercantum bahwa hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan keputusan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Baca juga: Tips dan Pelindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator
Diatur pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUHC, yakni hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan e UUHC berlaku tanpa batas waktu. Sementara hak moral pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait dengan hak ekonomi telah tercantum dalam Pasal 8 UUHC bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. UUHC juga telah mengatur masa berlaku hak ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) yakni perlindungan hak cipta atas Ciptaan:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya arsitektur;
- Peta; dan
- Karya seni batik atau seni motif lain,
Baca juga: Memahami Fair Use: Solusi Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Namun, dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Jangka waktu perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Jika dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Kemudian dalam Pasal 59 ayat (1) UUHC, diatur bahwa perlindungan hak cipta atas Ciptaan:
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Permainan video;
- Program komputer;
- Perwajahan karya tulis;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Sementara hak cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara berlaku tanpa batas waktu. Lebih lanjut terkait hak cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui atau pseudonim dan dipegang oleh negara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan hak cipta yang panjang memberikan sejumlah manfaat, yakni dapat memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan memungkinkan pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karyanya melalui penjualan, lisensi, atau pun royalti. Keuntungan finansial mendorong pencipta untuk terus mengembangkan ide dan inovasi baru. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, pencipta merasa lebih aman dan terdorong untuk berkreasi tanpa takut karya akan dicuri atau pun digunakan tanpa izin.
Baca juga: Inilah Keuntungan Memiliki Hak Cipta
Fokus Berkarya, Biarkan Perlindungan Hak Cipta Ditangani Ahlinya!
Lakukan Pencatatan Hak Cipta di DJKI dengan Bantuan Konsultan Profesional dari SIP-R Consultant
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
Referensi:
- Habisnya Hak Cipta Popeye dan Tintin: Inspirasi Revisi UU Hak Cipta (Bagian I). Kompas.com. (Diakses pada 7 Januari 2025 pukul 13.30 WIB).
- Hak Terkait pada Hak Cipta. SIP-R Consultant. (Diakses pada 7 Januari 2025 pukul 14.15 WIB).