Inovasi dalam bidang energi baru terbarukan semakin berkembang seiring dengan upaya global dalam mencari sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Dalam hal ini, paten sebagai bagian ruang lingkup hak kekayaan intelektual memegang peranan penting dalam melindungi inventor terhadap inovasinya dan menjadi payung hukum bagi perkembangan teknologi yang ada.
Peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten, karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karyanya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Salah satu inovasi terbaru yang menarik dalam bidang energi baru terbarukan adalah diciptakannya Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Portabel (PLTA Portabel) yang telah dipatenkan oleh seorang inventor muda dari Sumatera Selatan, Muhammad Noviansyah Nugraha. Inovasi ini adalah contoh konkret dari upaya masyarakat dalam mencari solusi energi yang berkelanjutan dan memiliki dampak positif terhadap lingkungan.
Dalam hal ini, paten menjadi upaya pelindungan kepada generasi muda yang berinovasi dan bertujuan untuk mengembangkan teknologi dalam bidang energi baru terbarukan serta pengembangan IPTEK. Apalagi Sumatera Selatan merupakan provinsi yang disebut memiliki lumbung energi dan mempunyai perairan yang luas, namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung bauran energi baru terbarukan.
Pelindungan inovasi melalui paten bertujuan untuk memberikan hak eksklusif kepada inventor atas kerja kerasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) bahwa pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Baca juga: Cara Mendaftar Paten Secara Online
Pelindungan atas paten dapat dimiliki oleh investor dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan pelindungan paten, inventor harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Pasal 24 UU Paten menjelaskan bahwa setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan.
Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik melalui laman DJKI atau non-elektronik. Prosedur pendaftaran paten melibatkan sejumlah langkah penting yang harus diikuti oleh inventor. Prosedur pendaftaran paten baru yakni sebagai berikut:
- Pemohon atau kuasa melakukan registrasi akun pada laman DJKI;
- Melakukan permohonan baru;
- Mengisi seluruh formulir yang tersedia;
- Mengunggah data pendukung yang dibutuhkan, meliputi:
- Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).
- Pesan kode pembayaran dengan klik generate kode billing;
- Melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama;
- Ajukan permohonan pendaftaran paten.
PLTA Portable yang dikembangkan Noviansyah merupakan contoh nyata bagaimana paten dapat mendukung perkembangan teknologi yang ramah lingkungan. Inovasi ini bukan hanya menawarkan solusi energi yang berkelanjutan, namun juga memberikan inspirasi kepada generasi muda untuk terus berinovasi dan mengambil peran dalam perkembangan teknologi, khususnya yang ramah lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Aspek Legal dalam Paten
Ambil Peranmu dalam Kemajuan Teknologi dan Inovasi,
Serahkan Pelindungan Invensimu Melalui Paten kepada SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- Inventor Paten Muda-Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Portabel Sebuah Karya Berinovasi dalam Memajukan dan Mengembangkan Teknologi. Katanews. (Dilansir pada 18 Februari 2025 pukul 15.20 WIB).
- Prosedur Pendaftaran Paten Baru. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Dilansir pada 18 Februari 2025 pukul 16.10 WIB).