Industri kuliner di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatkan UMKM di Indonesia pada tahun 2024 yang mencapai lebih dari 65 juta unit. UMKM ini tersebar di berbagai sektor, salah satunya adalah kuliner. Setiap bisnis kuliner memiliki elemen unik yang membedakannya dari kompetitor, mulai dari resep rahasia, teknik memasak, hingga strategi pemasaran. 

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum untuk menjaga keunggulan kompetitif bisnis tersebut. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap perlindungan inovasi bisnis diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pada Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang disebutkan bahwa:
“Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.”

Perkembangan teknologi saat ini pun membuat masyarakat pun berbondong-bondong untuk menjual produk makanan dan minuman di berbagai platform media sosial dan menyajikan berbagai inovasi yang menjadi keunggulan produknya. Hal ini menjadi strategi efektif untuk menarik pelanggan dan memperluas jangkauan pasar. Namun, di sisi lain, kemudahan penjualan di media sosial juga membawa risiko kebocoran rahasia dagang melalui konten digital. Pelaku usaha tanpa sadar membocorkan rahasia produknya melalui konten yang menunjukkan metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau pun informasi lain yang menjadi keunggulan perusahaan.

Padahal, telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaku usaha kuliner perlu menyadari pentingnya perlindungan rahasia dagang dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga informasi tersebut tetap aman.

Dengan upaya melindungi rahasia dagang dalam bisnis kuliner, pemilik rahasia dagang memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang, di antaranya:

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Baca juga: Kriteria Rahasia Dagang yang Dilindungi Hukum

Salah satu upaya dalam melindungi informasi rahasia dagang yakni dengan menyusun Non-Disclosure Agreement (NDA) yang merupakan kontrak kerahasiaan. NDA bersifat mengikat antara pihak-pihak yang mengetahui informasi rahasia perusahaan dan tidak boleh membocorkan informasi tersebut kepada pihak lain. 

Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Melindungi rahasia dagang bisnis kuliner merupakan investasi jangka panjang yang akan membantu bisnis kulinermu tetap unggul di pasar yang semakin kompetitif. Maka, diperlukan upaya-upaya khusus dalam melindungi inovasi bisnis. Selain menyusun NDA, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi upaya tepat dalam memaksimalkan perlindungan rahasia dagang bisnismu.

Baca juga: Pentingnya Rahasia Dagang dalam Meningkatkan Keamanan dan Nilai Bisnis E-Commerce

Jangan Biarkan Inovasi dan Keunikan Bisnis Kulinermu Diambil oleh Kompetitor,

Konsultasikan Perlindungan Rahasia Dagangmu dengan SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Rahasia Dagang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (Diakses pada 5 Februari 2025 pukul 13.40 WIB).
Translate »
× Konsultasi Sekarang