Perlindungan perangkat lunak di Indonesia tak dapat sembarangan, sebab tak semua perangkat lunak atau software dapat dilindungi oleh paten. Sebuah software yang ingin didaftarkan paten harus dapat menyelesaikan suatu permasalahan dan memberikan solusi tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d UU Paten.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa banyak inovasi di berbagai bidang, termasuk perangkat lunak. Perangkat lunak atau software memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam skala individu maupun bisnis. Namun, mengingat kemajuan teknologi yang terus berkembang, penting bagi inovator dan pengembang perangkat lunak untuk melindungi karya dan inovasi mereka. Salah satu cara untuk melindungi hak kekayaan intelektual perangkat lunak adalah dengan mendaftarkan paten.
Paten memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol penggunaan, pembuatan, dan penjualan suatu inovasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) bahwa:
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, pengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Namun tak semua perangkat lunak atau software dapat dilindungi oleh paten. Melalui UU Paten, terdapat ketentuan yang mengatur perlindungan paten untuk perangkat lunak atau program komputer, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d UU Paten, bahwa invensi tidak mencakup program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer. Dalam Pasal ini, yang dimaksud dengan program komputer adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.
Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai invensi, yang selanjutnya disebut invensi yang diimplementasikan komputer. Contoh permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai invensi adalah:
- Program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global positioning system (GPS) pada kendaraan bermotor;
- Program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan
- Program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.
Baca juga: Aspek Legal dalam Paten
Berbeda dengan pendaftaran hak cipta pada software yang dapat ditujukan bagi segala macam ciptaan, pada hak paten, program yang dapat didaftarkan dan memiliki hak eksklusif sebagai sebuah invensi adalah program komputer yang mampu menyelesaikan suatu permasalahan dan dapat menjadi solusi untuk hal tertentu, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 4 huruf d UU Paten. Dalam hal ini, software tersebut juga harus memenuhi 3 kriteria utama paten, yakni memiliki unsur kebaruan, inovatif dan tidak mudah ditemukan oleh ahli di bidang tersebut, dan mampu diterapkan dalam dunia industri.
Jika inovasi sudah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Paten, inventor dapat mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan paten guna melindungi hak eksklusifnya. Diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Paten, dijelaskan bahwa paten diberikan berdasarkan permohonan dan diajukan kepada Menteri Kemenkumham secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya melalui sistem Online Single Submission (OSS) melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengajukan paten untuk software mungkin memerlukan investasi waktu, serta biaya. Namun, manfaat jangka panjang yang diperoleh sebanding dengan upaya yang dilakukan. Melindungi inovasi software menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan dalam industri teknologi yang semakin berkembang pesat.
Baca juga: Pentingnya Paten di Bidang Energi Terbarukan
Jangan Sampai Salah Langkah!
Diskusikan dengan Konsultan Terpercaya dalam Melindungi Karya Softwaremu, Segera Konsultasi ke SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”).
Referensi:
- Syarat dan Prosedur Permohonan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 25 Februari 2025 pukul 08.55 WIB).