Yayasan begitu dekat dengan masyarakat lantaran lebih mudah ditemukan dan dijumpai di mana-mana. Saat ini sudah terdapat begitu banyak yayasan yang didirikan di Indonesia dengan bentuk dan tujuan yang bermacam-macam. Ada yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial dan ada juga yang didirikan untuk tidak mencari keuntungan (non komersial). Namun ada juga yayasan yang didirikan tanpa izin resmi atau ilegal serta yayasan yang memiliki izin resmi atau legal. 

Secara umum yayasan dapat diartikan sebagai suatu bentuk badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan. Namun rata-rata tujuan pendirian yayasan untuk tujuan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Di Indonesia yayasan diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 yang merubah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).

Baca Juga: SEBELUM ANDA MEMULAI USAHA, KENALI DULU PERBEDAAN PT DAN CV

Unsur dan Organ Yayasan 

  1. Yayasan memiliki harta sendiri dari suatu perilaku yang menunjukan kegiatan pemisahan dengan hasil final berupa uang dan barang.
  2. Yayasan memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  3. Yayasan memiliki elemen seperti pengurus, pembina, dan pengawas. Mereka bertugas untuk menyempurnakan organisasi.

Para pengurus memiliki tugas mengelola kekayaan dan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan yayasan. Seorang pengurus memiliki kewajiban untuk membuat sebuah laporan tahunan yang nantinya akan dilaporkan kepada seorang pembina. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke menteri dan instansi oleh seorang pembina. Tugas pengawas adalah untuk selalu mengawasi dan memberikan beberapa nasihat kepada pengurus serta membantu pengurus dalam mengurus dan mengembangkan organisasi.

Baca Juga: PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN BADAN USAHA CV

Ciri-ciri Yayasan

Sebagai badan hukum, yayasan memiliki ciri-ciri yang melekat agar dapat memudahkan seseorang dalam mengenalinya. Berikut ciri-ciri yayasan; 

  • Pendirian yayasan memiliki tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
  • Yayasan sendiri hanya memiliki tiga anggota yang diberi jabatan, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Mereka memiliki  tanggung jawab atas tujuan utama pendirian yayasan, yakni mengembangkan yayasan dan merealisasikan tujuan tersebut. 
  • Kedudukan hukum yayasan bersifat mandiri. Kekayaan yayasan bersifat terpisah antara kekayaan pribadi milik pengurus dan kekayaan milik pendiri. 
  • Yayasan tetap diberikan pengakuan bahwa yayasan merupakan salah satu badan hukum meskipun yayasan tidak memiliki dasar yuridis yang kokoh dan tegas.
  • Yayasan boleh dibubarkan oleh pengadilan, apabila terbukti melanggar dan menyeleweng jauh dari tujuan awal yayasan.

Baca Juga: SIMAK LANGKAH DAN SYARAT PENDIRIAN PT

Syarat Mendirikan Yayasan

Mendirikan yayasan sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, sehingga seseorang yang ingin mendirikan yayasan harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan. Berikut syarat dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dalam mendirikan sebuah yayasan.

  1. Yayasan didirikan satu orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan harta yang dimiliki oleh yayasan.
  2. Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
  3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina yayasan, pengurus yayasan, dan pengawas yayasan.
  4. Pendirian yayasan bisa melalui surat wasiat.
  5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. 
  6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: RAHASIA DAGANG, PELANGGARAN DAN SANKSI PIDANA

Cara Pendirian Yayasan

Berikut yang harus dilakukan untuk mendirikan yayasan melalui AHU.go.id:

  1. Pesan nama Yayasan di Kemenkumham. Pesan nama yayasan bisa dilakukan oleh masyarakat umum atau melalui notaris.
  • Jika pesan nama dilakukan oleh masyarakat umum masuk ke halaman web AHU ke alamat http://ahu.go.id 
  • Klik menu yayasan 
  • Jika pesan nama oleh umum, klik tombol Pesan Nama oleh Umum, maka akan muncul form Pesan Nama Yayasan

       2. Jika sudah, lakukan pemesanan nomor voucher. Klik icon Disini pada form Pesan Nama Yayasan untuk membeli Kode Voucher. 

       3. Kemudian muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pada form Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa field yang harus diisi, di antaranya ialah:

  • Isikan Nama Pemohon 
  • Isikan Email Pemohon 
  • Isikan Nomor HP 
  • Isikan Jumlah Pembelian 
  • Ceklis pernyataan syarat dan ketentuan 
  • Klik tombol Simpan untuk menampilkan bukti Pemesanan Nomor Voucher

Kemudian pemohon akan mendapatkan notifikasi email berupa bukti pemesanan nomor Voucher. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan nomor Voucher melalui aplikasi yang sudah ditentukan. PNBP yang berlaku untuk biaya persetujuan pemakaian nama yayasan dikenakan Rp 100.000.

Selanjutnya, pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol Bayar untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher. Pilih sumber dana dengan melakukan ceklis Sumber Dana, lalu klik Lanjut maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit. Kemudian masukan pin debit, lalu klik tombol Centang maka akan tampil halaman berikutnya yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil.

Baca Juga: PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI

Pengisian Form Pesan Nama Yayasan 

Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, lakukan pengisian pada form Pesan Nama Yayasan lalu isi:

  • Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher 
  • Isikan Nama Yayasan yang diinginkan 
  • Isikan Singkatan Yayasan yang diinginkan 
  • Isikan Nama Domain Yayasan 
  • Klik tombol Cari

Kemudian muncul beberapa pilihan domain website yayasan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan. Selanjutnya ceklis domain website yayasan untuk menggunakan domain tersebut. Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian klik tombol Setuju. Kemudian akan tampil form pengisian data pemohon sebagai berikut:

  • Isikan Nama Pemohon. 
  • Isikan Telepon Pemohon. 
  • Isikan Email Pemohon. 
  • Klik tombol Kembali jika nama Yayasan yang dipesan tidak sesuai. 
  • Klik tombol Pesan Sekarang maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

Selanjutnya, klik tombol Kembali akan tampil ke halaman awal pesan nama. Kemudian klik tombol Lanjut akan tampil halaman persetujuan menteri Berikutnya, klik tombol Download Bukti Pesan. Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian. 

Untuk memudahkan pendirian yayasan ada baiknya Anda untuk berkonsultasi atau mempercayakannya kepada jasa konsultan yang berpengalaman. SIP-R menyediakan jasa perizinan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar di Ditjen KI. Berdiri sejak tahun 2014, kami telah membantu ribuan individu, perusahaan berbagai skala usaha dan organisasi dalam memastikan legalitas usaha dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Baca Juga: PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA

Translate »
× Konsultasi Sekarang